TRIBUNNEWS.com - Kasus kematian Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Sutrimo, masih bergulir.
Penyebab kematian Sutrimo yang dianggap janggal, masih belum diketahui.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kematian Sutrimo dan memeriksa sejumlah saksi.
Diketahui, Sutrimo yang tewas pada 23 Juli 2026, sempat diantarkan ke RS Muhammadiyah Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat tiba di rumah sakit, Sutrimo dinyatakan death on arrival atau sudah meninggal ketika datang.
Menurut keterangan pihak rumah sakit, salah satu pengantar Sutrimo adalah pria bernama Febrio Adiono.
Tim legal RS Muhammadiyah Taman Puring, Ahmad, mengatakan Febrio lah yang menulis formulir saat mengantar Sutrimo ke rumah sakit.
Baca juga: Penasihat Ahli Kapolri: Ada Indikasi Polisi Diancam jika Febrie Tak Diperiksa soal Kematian Sutrimo
"Pengantar yang mengisi langsung, atas nama Febrio, tertulis (di formulir)," kata Ahmad dalam tayangan Kompas Petang, Sabtu (8/8/2026).
Dalam formulir itu, Febrio mencantumkan dirinya sebagai kerabat dari Sutrimo.
Ia juga menuliskan kronologi singkat tewasnya Sutrimo.
Menurut Febrio, Sutrimo sempat menelepon pada 23 Juli 2026 pagi pukul 06.37 WIB, dan mengeluh sakit.
Namun, saat disusul, Sutrimo sudah ditemukan tak sadarkan diri di depan klinik kecantikan yang terbengkalai di kawasan Kebayoran Baru.
Sebagai informasi, klinik kecantikan itu hanya berjarak sekitar 450 meter dari rumah Febrie Adriansyah.
"(Pukul) 06.37 WIB, Sutrimo menelepon kerabat mengeluh sakit, disusul ke lokasi sudah tidak sadar," demikian bunyi kronologi yang dituliskan Febrio.
Saat Sutrimo ditemukan, Febrio menyebut pria asal Banyumas, Jawa Tengah, itu mengeluarkan busa di bagian mulut dan hidung.
"Kemudian (Sutrimo) mengeluarkan busa dari mulut dan hidung," imbuhnya.
Selain Febrio Adiono, ada tiga pria lainnya yang juga ikut mengantarkan Sutrimo ke RS Muhammadiyah Taman Puring.
Hal ini disampaikan oleh Ahmad selaku tim legal rumah sakit.
Ahmad mengatakan, keempat pria itu meminta agar Sutrimo segera diperiksa.
Meski demikian, mereka tak menyebutkan hubungan mereka dengan Sutrimo.
Hanya Febrio yang pada akhirnya menulis formulir dan mengaku sebagai kerabat Sutrimo.
"Melihat data rekaman kami, itu (Sutrimo) memang diantar oleh beberapa pria, kurang lebih tiga atau empat orang."
Sempat memilih ikhlas atas kepergian Sutrimo, pihak keluarga kini memilih menempuh jalur hukum.
Pihak keluarga telah melapor ke Polresta Banyumas dan terdaftar dengan nomor STTLP/79/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan pihaknya melapor terkait penyebab kematian almarhum hingga isu korban menerima uang Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Aan mengungkapkan tidak ada terlapor dalam laporan keluarga Sutrimo.
Laporan itu dibuat agar pihak keluarga mendapat kepastian hukum atas kematian korban.
Ia pun menegaskan pihak keluarga akan kooperatif dan mengikuti prosedur hukum, termasuk soal kemungkinan autopsi ulang.
"Soal kemungkinan adanya otopsi ulang, pihak keluarga mengaku akan kooperatif, dan ikut prosedur hukum," kata dia.
Di kesempatan yang sama, keponakan Sutrimo, Abi, juga menyampaikan hal serupa.
Meski pihak keluarga tak rela makam Sutrimo digali ulang, Abi memastikan akan kooperatif jika prosedur itu perlu dilakukan.
"Buat keluarga sebenarnya tidak merelakan untuk digali lagi."
"Tapi kalau dari negara dibutuhkan otopsi mau tidak mau harus diikuti," ujar Abi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunBanyumas.com/Permata Putra)