BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN-Polsek Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan atas kebakaran bangunan ruko di Jalan Cemara Raya, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Minggu pagi (9/8/2026).
Kebakaran menghanguskan bagian atap bangunan ruko. Adapun pemilik bangunan diketahui bernama Hendrawan Rafiobar (53), sementara penyewa ruko di antaranya Alvinatul Laillah (IRT, asal Banyuwangi), Moh Ali (asal Bangkalan), dan satu penyewa lain yang belum teridentifikasi.
Menurut keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, api berasal dari ruko penyewa pertama yang berjualan minuman (Bakul Es).
Sebelum kejadian, pemilik usaha mengaku sedang memasak air gula di dapur, lalu meninggalkan kompor menyala dalam keadaan masih menyala. Api kemudian dengan cepat membesar di bagian belakang hingga merambat ke atap.
Baca juga: BREAKING NEWS- Kebakaran Bangunan Ruko di Jalan Cemara Banjarmasin, Empat Toko Terdampak
Baca juga: BREAKING NEWS- Dugaan Pelecehan Seksual di SDN Teluk Dalam 3 Banjarmasin, Pihak Sekolah Buka Suara
"Menurut keterangan para saksi-saksi api berasal dari dalam Ruko Penyewa I (Penjual minuman) atas nama Alvinatul Laillah yang mana menurut saksi sebelum kejadian korban sedang memasak air gula kemudian ditinggal ke depan untuk berjualan di rombong depan ruko, tiba-tiba api sudah membesar di bagian belakang dapur dan dengan cepat menjalar ke bagian atap sehingga menghanguskan seluruh bagian atap ruko," terang Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Sunardi, S.A.P.
Pemadam dan relawan BPK di lokasi berhasil memadamkan api sebelum meluas. Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian material ditaksir mencapai Rp60 juta.
(Banjarmasinpost.co.id/Saifurrahman)