Plh Kapolsek Tabrak Balita Hingga Tewas, Disebut Terobos Lampu Merah, si Pak Polisi Belum Tersangka
Murhan August 09, 2026 01:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang perwira polisi berinisial MA yang menjabat sebagai Plh Kapolsek terlibat kecelakaan hingga menyebabkan balita berinisial GN (4) meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kini sang perwira polisi telah ditahan oleh Polres Bone.

Pria berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) dan menjabat sebagai Pelaksana Harian Kapolsek Bengo hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyelidikan terkait kecelakaan tersebut masih berlangsung.

Sampai kini, polisi masih mendalami penyebab kecelakaan, termasuk dugaan adanya gangguan pada sistem pengereman mobil yang dikemudikan MA saat menabrak sepeda motor korban.

Kepala Seksi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar mengatakan, MA sudah ditahan selama proses penyelidikan berlangsung.

"Sudah ditahan. Kami meluruskan informasi bahwa anggota tidak menerobos lampu merah, tetapi mengalami kendala pada rem sehingga menabrak kendaraan di depannya," katanya, Jumat.

Baca juga: Heboh Mahasiswi Kedokteran Melahirkan Sendirian di Kos, Warga Kaget Suara Tangis Bayi, Terkuak Fakta

Polisi dalami penyebab kecelakaan

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyan Putra Utama mengatakan, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.

Salah satu hal yang diperiksa adalah dugaan gangguan pada sistem pengereman kendaraan yang dikemudikan MA.

Pendalaman tersebut diperlukan sebelum penyidik menentukan status hukum lebih lanjut terhadap perwira polisi itu.

Polres Bone juga meluruskan informasi yang sebelumnya menyebut MA menerobos lampu merah sebelum kecelakaan terjadi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, mobil yang dikemudikan MA disebut mengalami kendala pada rem hingga menabrak kendaraan di depannya.

Kecelakaan terjadi di persimpangan Jalan Ahmad Yani-Jalan Besse Kajuara, Watampone, Rabu (5/8/2026).

Saat kejadian, sepeda motor yang ditumpangi GN bersama dua orang lainnya sedang berhenti di persimpangan.

Mobil yang dikemudikan MA kemudian datang dari belakang dan menabrak sepeda motor tersebut.

Tiga orang yang berada di sepeda motor selanjutnya dibawa ke RSUD Tenriawaru Watampone untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, GN dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Salah seorang korban lainnya juga dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah.

MA juga diperiksa Propam

Selain diperiksa dalam proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas, MA menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone.

Pemeriksaan Propam dilakukan untuk mendalami aspek etik terkait keterlibatan MA dalam kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasi Propam Polres Bone AKP Muh Ali mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap MA.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan MA negatif metamfetamin.

Pemeriksaan etik dan penyelidikan lalu lintas masih berjalan secara terpisah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Belum ditetapkan sebagai tersangka

Meski telah ditahan, MA belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan tersebut.

Polres Bone masih menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kejadian itu.

Pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan, termasuk sistem pengereman, menjadi salah satu bagian yang masih didalami penyidik.

Status hukum MA selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh kepolisian.

Keluarga GN meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara objektif dan profesional.

Mereka juga meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai kondisi korban lain yang mengalami luka akibat kecelakaan.

Satlantas Polres Bone telah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya GN.

Sampai saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan penyebab kecelakaan sekaligus menentukan status hukum MA.

Perwira polisi tersebut telah ditahan, tetapi penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.