Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, Minggu 9 Agustus 2026: Rp2.690.000 Per Gram, Berapa Buybacknya?
Rr Dewi Kartika H August 09, 2026 01:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM -  Harga emas Antam hari ini, Minggu (9/8/2026), tercatat Rp2.690.000 per gram untuk harga dasar. 

Setelah dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen, harga emas Antam 1 gram menjadi Rp2.696.725.

Sementara harga buyback emas Antam berada di level Rp2.511.000 per gram.

Harga emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. 

Harga emas menjadi salah satu informasi yang banyak diperhatikan investor, terutama bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang. Selain melihat harga per gram, calon pembeli juga perlu mempertimbangkan ukuran pecahan yang sesuai dengan kemampuan dan tujuan investasinya. 

Berikut daftar harga emas Antam lengkap, baik sebelum maupun setelah dikenakan pajak PPh 0,25 % : 

  • 0,5 gram: Rp1.395.000, setelah pajak PPh 0,25 % , harganya menjadi Rp1.398.488
  • 1 gram: Rp2.690.000, setelah pajak, harganya menjadi Rp2.696.725
  • 2 gram: Rp5.320.000, setelah pajak, harganya menjadi Rp5.333.300
  • 3 gram: Rp7.955.000. setelah pajak, harganya menjadi Rp7.974.888
  • 5 gram: Rp13.225.000, setelah pajak, harganya menjadi Rp13.258.063
  • 10 gram: Rp26.395.000, setelah pajak, harganya menjadi Rp26.460.988
  • 25 gram: Rp65.862.000, setelah pajak, harganya menjadi Rp66.026.655
  • 50 gram: Rp131.645.000, setelah pajak, harganya menjadi Rp131.974.113
  • 100 gram: Rp263.212.000, setelah pajak, harganya menjadi Rp263.870.030
  • 250 gram: Rp657.765.000, setelah pajak, harganya menjadi Rp659.409.413
  • 500 gram: Rp1.315.320.000, setelah pajak, harganya menjadi Rp1.318.608.300
  • 1.000 gram: Rp2.630.600.000, setelah pajak, harganya menjadi Rp2.637.176.500. 

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut.

Pajak pembelian emas (PPh 22):

      • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP.
      • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Pajak penjualan kembali (buyback):

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

      • 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
      • 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.

Itulah harga emas Antam hari ini, Jumat (26/6/2026) pukul 09.33 WIB. Harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap pukul 08.30 WIB.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.