TRIBUN-MEDAN.com - Satres Narkoba Polres Batubara mengamankan seorang pria dalam dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Desa Sumber Makmur, Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Tersangka Erwin (48) nekat mengedarkan narkotika di kediamannya. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan perbuatan tersangka.
Pria yang hampir berusia setengah abad ini dilaporkan oleh masyarakat kerap memperjualbelikan barang haram narkotika jenis tumbuhan ganja kering.
Petugas yang mendapat informasi tersebut, langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian.
Baca juga: Sempat Dikawal Satpol PP, Warga Blokir Akses Menuju Wisata di Sidebukdebuk
"Setelah mendapatkan ciri-ciri yang sama, dan mirip, petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah TKP," kata Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba, Sabtu (8/8/2026).
Lanjutnya, setelah ditemukan, Tersangka memang mengakui perbuatannya dan mengakui barang bukti sabu 4,6 gram, serta 246 gram ganja tersebut adalah miliknya.
"Setelah mengakui perbuatannya, kami memboyongnya langsung ke Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Katanya, motif tersangka nekat menjual sabu-sabu dan ganja tersebut karena faktor ekonomi dan hendak menambak uang masuk.
Baca juga: Motif Pria Nekat Bacok Seorang Marbot Saat Mau Azan Hingga Tewas, Singgung Kondisi Ekonomi
"Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009," pungkasnya.
Tim khusus anti narkoba mengamankan seorang pria ZAP (42) di Jalan Kuini, Kisaran Naga, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Kamis (30/7/2026).
Z diamankan dari informasi masyarakat yang mengaku ada peredaran narkoba di salah satu rumah di Jalan Kuini.
"Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan terhadap rumah yang di informasikan tersebut," kata Katimsus anti narkoba, IPDA Kameda, Sabtu (8/8/2026).
Sesampainya di lokasi, petugas melakukan penyamaran dan mendapatkan aktivitas yang sesuai dengan informasi yang diterima.
Baca juga: Identitas 5 Polisi Jambi Dipecat Kasus Kematian Brigadir EWS, Terbongkar Setelah Sebut Karena Jatuh
"Tim kemudian menyergap dan mengamankan seorang pria yang dicurigai, dan benar saja, dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkoba," kata Kameda.
Dari penggeledahan itu ditemukan ada 38 plastik klip berukuran kecil dan dua klip plastik berukuran besar dengan berisikan sabu-sabu dengan berat 63,67 gram, serta uang tunai Rp 1,59 juta.
"Dari interogasi awal, narkotika uang tersebut diduga berasal dari peredaran narkoba, dan saat ini masih dilakukan pendalaman," ungkapnya.
Sementara itu, petugas menggiring Z ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan mengembangkan perkara ini.
(tribun-medan.com)