TRIBUNPALU.COM - Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyentil narasi menyebut persoalan Morowali dan Morowali Utara tidak perlu diperdebatkan dari sisi status sebagai daerah pengolah, melainkan cukup memperjuangkan hak fiskalnya.
Menurutnya, penetapan sebagai daerah pengolah merupakan bagian penting untuk memastikan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dapat diterjemahkan ke dalam alokasi Dana Bagi Hasil (DBH).
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar label daerah pengolah. Yang kami perjuangkan adalah hak fiskal daerah. Tetapi hak itu harus memiliki kepastian hukum, karena penetapan itu menjadi bagian penting untuk memastikan hak tersebut dapat dihitung dan dialokasikan,” kata Safri, Minggu (9/8/2026).
Baca juga: Gus Kikin Sebut Namanya Masuk Bursa Ketum PBNU Bersama Lima Tokoh Lain
Ia merujuk pada UU HKPD yang memberikan porsi DBH bagi kabupaten/kota pengolah.
Ketentuan tersebut, kata Safri, harus dibaca bersama PP Nomor 37 Tahun 2023 mengatur bahwa kabupaten/kota pengolah ditetapkan oleh Menteri ESDM dan/atau kementerian atau lembaga terkait.
Atas dasar itu, Safri mempertanyakan alasan Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.
“Kalau Morowali dan Morowali Utara secara faktual memiliki aktivitas pengolahan dan pemurnian serta memenuhi kriteria sebagai daerah pengolah, pertanyaannya sederhana: mengapa tidak ditetapkan dalam Kepmen 157? Ini yang harus dijelaskan pemerintah secara terbuka,” ujarnya.
Safri juga mempertanyakan narasi bahwa hak fiskal tetap dapat diperjuangkan tanpa pencantuman status dalam keputusan menteri.
Menurutnya, pernyataan tersebut harus disertai mekanisme hukum yang jelas, bukan sekadar menyebut peluang.
“Kalau dikatakan hak 8 persen tetap bisa diperjuangkan tanpa masuk dalam Kepmen 157, mekanismenya melalui apa? Apakah melalui revisi Kepmen, keputusan baru, atau instrumen lain? Jangan hanya mengatakan peluangnya terbuka, tetapi tidak menjelaskan bagaimana hak itu dihitung dan dialokasikan,” tegasnya.
Baca juga: Jelang HUT ke-81 RI, Polres Morowali Tingkatkan Patroli di Titik Rawan Gangguan Kamtibmas
Ia meminta pemerintah membuka dasar dan kriteria penetapan daerah pengolah. Terlebih, Kepmen ESDM 157/2026 mencantumkan sejumlah daerah pengolah beserta data kegiatan pengolahan, termasuk IUP dan kapasitas pengolahan.
“Kalau daerah lain yang memiliki kegiatan pengolahan dan pemurnian ditetapkan sebagai daerah pengolah, Morowali dan Morowali Utara juga harus diuji dengan kriteria yang sama. Jangan sampai ada standar berbeda,” kata Safri.
Menurutnya, alasan mengenai perbedaan konstruksi perizinan antara sektor pertambangan dan industri juga perlu dibuktikan dengan dokumen dan dasar hukum.
“Kalau alasan tidak masuknya Morowali dan Morut karena konstruksi perizinan antara ESDM dan Kementerian Perindustrian, tunjukkan dasar hukumnya. Kami membutuhkan dokumen resmi dan kriteria yang transparan, bukan sekadar asumsi,” ujarnya.
Safri menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya sebagai persoalan administratif.
Morowali dan Morowali Utara merupakan wilayah yang menanggung langsung beban dari aktivitas pertambangan dan hilirisasi, mulai dari kebutuhan infrastruktur, pelayanan publik, tekanan lingkungan hingga berbagai dampak sosial akibat konsentrasi kegiatan industri.
“Kalau bicara hilirisasi, jangan hanya menghitung produksi dan pertumbuhan ekonominya. Hitung juga bebannya. Jalan, pelayanan publik, lingkungan dan dampak sosial semuanya membutuhkan anggaran daerah,” tegasnya.
Menurut Safri, kondisi tersebut justru berkaitan dengan alasan pemberian DBH kepada daerah pengolah. Regulasi mengakui adanya potensi eksternalitas negatif yang ditanggung daerah sebagai lokasi pengolahan dan pemurnian.
“Jangan sampai daerah diminta menanggung beban hilirisasi, tetapi ketika memperjuangkan manfaat fiskalnya justru dikatakan jangan mempersoalkan status. Kalau daerah menjadi rumah bagi industri pengolahan dan menanggung dampaknya, hak fiskalnya harus memiliki kepastian hukum,” katanya.
Safri juga meminta pemerintah menjelaskan secara transparan konsekuensi fiskal apabila Morowali dan Morowali Utara tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah, termasuk bagaimana porsi DBH untuk kabupaten/kota pengolah diperhitungkan dan dialokasikan.
Baca juga: Kepmen ESDM 157 Tetapkan Luwu Timur Daerah Pengolah Nikel, Morowali dan Morut Tak Tercantum
“Ini bukan soal siapa yang paling keras berbicara. Ini soal transparansi fiskal. Kalau Morowali dan Morut tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah, pemerintah harus menjelaskan konsekuensi fiskalnya dan ke mana porsi yang berkaitan dengan daerah pengolah dialokasikan,” ujarnya.
Safri menegaskan, Morowali dan Morowali Utara tidak sedang meminta perlakuan khusus.
Yang diperjuangkan adalah kepastian hukum dan keadilan fiskal bagi daerah yang menjadi lokasi eksploitasi sekaligus hilirisasi sumber daya alam.
“Jangan hanya bebannya yang nyata, sementara hak fiskalnya masih menjadi tanda tanya. Kalau memang memenuhi kriteria sebagai daerah pengolah, tetapkan dengan dasar hukum yang jelas dan pastikan hak fiskalnya diberikan secara adil. Daerah bukan hanya tempat mengambil dan mengolah sumber daya, tetapi juga harus mendapatkan manfaat yang sepadan dengan beban yang ditanggung,” tandas Safri.(*)