TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba Sekitar Rp 2 Triliun di Riau
Ilham Fazrir Harahap August 09, 2026 05:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 1,3 ton atau diperkirakan senilai Rp 2 triliun di Riau.

Pengungkapan itu dipimpin Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI Angkatan Laut Laksdya TNI Denih Hendrata pada Kamis (6/8/2026) lalu.

Peristiwa ini bermula ketika KRI Kerambit-627 mencari Vessel Of Interest MV King Sun berbendera Tanzania pada tanggal 5 Agustus 2026 pukul 20.00, lalu terdeteksi di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia sehari kemudian.

Baca juga: DUDUK Perkara Warga Blokir Akses Wisata ke Sidebuk-debuk, 3 Orang Diamankan

KRI Kerambit-627 kemudian melaksanakan shadowing dan menurunkan Tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) untuk memeriksa muatan kapal pada Kamis malam pukul 19.51 WIB. 

"Ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamine," kata Denih dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Minggu (9/8/2026).

Denih menyebutkan, 65 karung tersebut ditutupi oleh lantai, dan tim VBSS pun mencurigai kandungan muatan yang terdapat di karung-karung itu. 

Setelah meminta kapal untuk bersandar, petugas kemudian membawa barang bukti ke Lab Bea Cukai Batam, Akhirnya diketahui bahwa 65 karung tersebut merupakan psikotropika jenis ketamine dengan estimasi berat 1,3 ton.

Baca juga: KASUS Kematian Winda Lorenza: Susno Duadji Turut Angkat Bicara, Komisi III DPR RI Akan Gelar RDPU

Denih menjelaskan, ketamine merupakan psikotropika golongan I, oenyalahgunaannya dapat menyebabkan halusinasi, kerusakan organ, kecanduan, dan merupakan tindak pidana. 

Ia memastikan seluruh barang bukti dan ABK akan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita Ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba. Untuk itu, TNI AL terus berkomitmen untuk menjaga perairan yurisdiksi Indonesia segala bentuk pelanggaran hukum," kata Denih.

Baca juga: Kebijakan Baru BGN, Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi, Minta Bantuan Peran Guru

Ia memperkirakan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas mencapai Rp 2 triliun jika nilai ekonomis per gram ketamine itu ditaksir senilai Rp 2.000.000.

Penangkapan tersebut juga diklaim telah berhasil menyelamatkan 6,5 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.