WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Yayasan sekolah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, minta perlindungan dan pendampingan sejumlah lembaga negara setelah ditemukannya ratusan senjata di lingkungan sekolah.
Permintaan perlindungan tersebut akan disampaikan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Anissa Ismail, kuasa hukum yayasan sekolah, mengatakan, pihak yayasan telah menjadwalkan pertemuan dengan KPAI pada Senin (10/8/2026).
"Kami sudah meminta waktu untuk bertemu dengan KPAI dan disambut baik," kata Anissa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2026).
Baca juga: Misteri Penemuan 995 Senjata Api di Sekolah Swasta di Kebayoran Lama Jaksel Terungkap, Ini Faktanya
Menurut Anissa, pertemuan tersebut diperlukan untuk mendapatkan perlindungan sekaligus arahan agar setiap langkah yang diambil yayasan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Saat ini, kata dia, terdapat sekitar 720 orang yang kepentingannya perlu diperhatikan, terdiri dari sekitar 580 murid serta 140 guru dan tenaga kependidikan.
Yayasan berharap proses sterilisasi lingkungan sekolah oleh aparat kepolisian dapat segera dilakukan.
Dengan demikian, para siswa, guru, dan tenaga kependidikan dapat kembali menjalankan aktivitas di sekolah dengan rasa aman.
Baca juga: Pihak Yayasan Klaim Tak Tahu Asal Usul 995 Senjata, Minta Polisi Bongkar Bungker di Sekolah
Selain KPAI, yayasan sekolah juga akan mengirimkan surat resmi kepada Kemendikdasmen.
Kuasa Hukum Yayasan, Hermawanto, mengatakan, surat tersebut rencananya dikirim pada Senin (10/8/2026).
Menurut dia, perlindungan dari kementerian diperlukan karena sekolah tersebut menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Hermawanto mengatakan, yayasan ingin memastikan proses pendidikan dapat berlangsung aman setelah adanya temuan senjata dan barang lain di sejumlah ruangan sekolah.
Baca juga: Buntut Ditemukan 995 Senjata Api, Pihak Yayasan Membantah Ada Kegiatan Ekskul Menembak di Sekolah
Yayasan juga membangun komunikasi dengan Komisi III dan Komisi X DPR RI untuk meminta audiensi terkait persoalan tersebut.
Hermawanto menambahkan, pihaknya menerima informasi bahwa Wakil Ketua Komisi X DPR RI memberikan perhatian terhadap kasus temuan senjata di lingkungan sekolah.
Menurut dia, perhatian tersebut berkaitan dengan upaya memastikan keamanan peserta didik dan kelancaran proses belajar mengajar.
Untuk sementara, proses belajar mengajar di sekolah dilakukan daring atau pendidikan jarak jauh (PJJ).
Baca juga: Polisi Dalami Kepemilikan Ratusan Senjata Api di Ruang Yayasan Sekolah di Pondok Pinang Jaksel
PJJ berlangsung selama satu pekan, mulai Senin (10/8/2026) hingga Jumat (14/8/2026).
Hermawanto mengatakan, keputusan tersebut diambil demi memastikan keselamatan peserta didik selama aparat melakukan proses sterilisasi di lingkungan sekolah.
Yayasan, kata Hermawanto, telah berkomunikasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar proses sterilisasi dilakukan selama masa PJJ.
Permintaan tersebut, lanjut Hermawanto, telah mendapat respons dari pihak kepolisian.
Baca juga: Selain 995 Senjata Api, Ada Narkoba dan VCD Porno di Ruangan Sekolah Swasta di Kebayoran Lama Jaksel
Menurutnya, Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan unsur terkait untuk melakukan sterilisasi.
Hermawanto mengatakan, masih terdapat ruangan yang tertutup dan beberapa di antaranya telah dipasangi garis polisi.
Pihak yayasan mengaku belum mengetahui seluruh isi ruangan tersebut.
Atas kondisi itu, yayasan meminta aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum siswa kembali mengikuti pembelajaran secara tatap muka.
Audiensi
Selain KPAI dan Kemendikdasmen, pihak yayasan juga berupaya meminta audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Kuasa hukum yayasan, Alvon Kurnia Palma, mengatakan, pihaknya sedang membangun komunikasi dengan pihak yang menjadi penghubung antara gubernur dan wakil gubernur untuk mendapatkan jadwal pertemuan.
Menurut Alvon, yayasan mengapresiasi respons Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya menegaskan bahwa sekolah tidak boleh digunakan sebagai tempat menyimpan senjata.
Bagi yayasan, pernyataan tersebut penting karena sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi peserta didik.
"Perkataan gubernur bahwa dalam kondisi apa pun sekolah dilarang untuk dipergunakan menyimpan senjata," ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, pihak yayasan ingin meminta penjelasan dan memastikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta turut melihat kondisi sekolah.
Yayasan juga ingin memastikan apakah kegiatan belajar mengajar dapat dinilai aman untuk dilanjutkan setelah adanya penemuan senjata di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, sebanyak 995 senjata ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/7/2026).
Sumber: Kompas.com