Bea Cukai Tanjung Perak Kantongi Penerimaan Rp 2,3 Triliun, Lampaui Target Semester 1 2026
Dyan Rekohadi August 09, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Kantor Bea Cukai Tanjung Perak mencatatkan performa keuangan yang sangat impresif setelah berhasil melampaui target penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai pada semester pertama tahun 2026 hingga mencapai Rp 2,3 Triliun.

Pencapaian melimpah itu membuktikan efektivitas pengawasan serta kelancaran arus barang komersial di gerbang laut utama Jawa Timur.

Selain berhasil mengamankan pendapatan negara, petugas juga memperketat pengawasan terhadap berbagai indikasi pelanggaran aturan impor-ekspor.

Rangkaian tindakan tegas di lapangan terus digalakkan guna memberikan perlindungan maksimal bagi iklim bisnis nasional.

Baca juga: Breaking News: Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri senilai Rp17,5 Miliar

 

Lampaui Target dan Tumbuh Positif

Raihan pendapatan negara melalui pintu Pelabuhan Tanjung Perak mencatatkan persentase keberhasilan di atas target awal.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono mengatakan, penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai berhasil dibukukan sebanyak 103,87 persen, dari target semester 1 atau setara dengan Rp 2,3 Triliun.

“Dari pelaksanaan tugas dan fungsi pada Pelabuhan Tanjung Perak, kami berhasil mengumpulkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai sebanyak Rp 2,319 triliun.” ujar Agus Cahyono, Minggu (9/8/2026).

Pundi-pundi kas negara itu disumbang dari berbagai sektor pelayanan kepabeanan di pelabuhan.

Menurutnya, penerimaan itu diperoleh dari Bea Masuk sebesar Rp2,1 triliun, Bea Keluar sebesar Rp147,4 miliar, dan Cukai sebesar Rp 48,2 juta.

Kenaikan konsisten terus terlihat dari tren pengumpulan bea masuk setiap bulannya.

“Secara bulanan, realisasi Bea Masuk di kisaran Rp 350 miliar, yang mana hal itu bertumbuh sekitar 5 persen, dibandingkan semester 1 tahun lalu.” imbuhnya.

Baca juga: Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Gagalkan Impor Ilegal asal Tiongkok: Miras hingga Kosmetik Disita

 

Gagalkan Ratusan Penindakan Barang Ilegal

Sejalan dengan kinerja penerimaan yang moncer, fungsi perlindungan masyarakat dari barang terlarang juga berjalan optimal.

Kemudian dari sisi pengawasan, Bea Cukai Tanjung Perak juga mencatatkan 255 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Pelabuhan Tanjung Perak, dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp 150 miliar.

Sepanjang semester 1 tahun 2026, pihaknya mengamankan sejumlah barang yang sesuai ketentuan memang dilarang untuk diimpor atau diekspor oleh perusahaan kecuali mempunyai izin.

Penindakan itu menyasar berbagai komoditas ilegal yang berpotensi merugikan negara serta melanggar hukum.

Mulai dari rokok, miras, senapan berburu, kayu, rotan, kosmetik, dan ada pelanggaran terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Pengawasan ketat juga diterapkan pada produk impor impor berbahaya yang meniru identitas merek terdaftar.

“Barang barang yang tindak dari kegiatan impor, ada seperti pisau cukur yang diduga melanggar HAKI karena menyerupai merek tertentu yang sudah memiliki HAKI tercatat di sistem Rekordasi HKI di Bea Cukai.” tandas Agus.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.