Pencuri Enam Dus Sarden Ditangkap Polisi, Beraksi di Kertapati Palembang
Refly Permana August 09, 2026 05:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mencuri enam dus sarden merk Bantan, RK (39) ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum pimpinan Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popay Jumat (7/8/2026) malam.

Warga Kecamatan SU I Palembang ini ditangkap setelah anggota Pidum melakukan penyelidikan terkait laporan korban.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan RK terjadi pada 1 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 di Jalan A Yani Gang Gading Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kejadian berawal saat korban meletakkan barang berupa sarden di dalam mobil boks.

Dan, mobil boks tersebut diparkirkan di TKP (tempat kejadian perkara). Lalu ketika korban mengecek barang tersebut untuk diturunkan korban melihat barang berupa sarden sudah berkurang. 

Baca juga: Incarannya Susu Anak, Sosok Polisi Gadungan yang Enam Kali Mencuri di Minimarket Kawasan Palembang

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua dus sarden merk bantan 155 gr dan 4 dus sarden merk bantan 425 gr, dengan total kerugian taksir kerugian sekitar Rp3,9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

"Jadi benar setelah kita mendapati laporan dari korban terkait aksi pencurian dengan pemberatan, anggota langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, Minggu (9/7/2026) siang. 

Setelah mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, lanjut Jedi, anggota pun mendapati identitas pelaku, dan langsung mengendus keberadaan pelaku.

"Nah saat pelaku sedang berada di rumah pelaku pun langsung kita tangkap tanpa perlawanan," ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, sambungnya anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju kaos oblong warna kuning yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, dan 1 buah gembok warna kuning merk DIY.

"Hingga saat ini pelaku sedang diperiksa untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan aksi pencurian di TKP lain," katanya. 

Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 477 UU. No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pencurian dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.