Pemilik Kontrakan di Lampung Tolak Rencana Optimalisasi Pajak, Jangan Bebani Kami
soni yuntavia August 09, 2026 06:39 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Rencana pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak penghasilan dari sektor sewa rumah dalam strategi perpajakan RAPBN 2027 menuai penolakan dari pemilik kontrakan skala kecil di Bandar Lampung.

Baca juga: Pajak Kontrakan Dioptimalkan, Akademisi Soroti Keadilan Bagi Pemilik dan Penyewa

Ati, pemilik empat pintu kontrakan di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, mengaku keberatan jika penghasilan dari kontrakan miliknya kembali dibebani pajak.

Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum cukup kuat untuk menerima tambahan beban.

“Kami membangun kontrakan sendiri, pakai modal pribadi tanpa ada bantuan atau dimodali pemerintah,” kata Ati saat dihubungi, Sabtu (8/8).

Ati menjelaskan, empat pintu kontrakan miliknya masing-masing disewakan Rp500 ribu per bulan. Artinya, omzet kotor yang diterimanya hanya sekitar Rp2 juta per bulan.

Namun, uang tersebut belum sepenuhnya menjadi keuntungan. Sebagian harus disiapkan untuk biaya perawatan dan perbaikan bangunan apabila mengalami kerusakan.

“Kalau penghasilannya mau dipotong atau diminta bayar pajak, kami sangat tidak setuju,” ujarnya.

Menurut Ati, usaha kontrakan yang dijalankannya bukanlah bisnis properti berskala besar dengan investasi ratusan juta rupiah.

Kontrakan tersebut justru menjadi salah satu cara keluarganya bertahan sekaligus memperoleh tambahan pemasukan.

Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi pemilik kontrakan mikro dan kecil sebelum menerapkan optimalisasi penerimaan pajak sektor sewa rumah.

Ati berharap pemerintah memberikan batasan atau pembebasan pajak bagi pemilik kontrakan skala mikro dan kecil.

“Jangan sampai optimalisasi penerimaan negara justru membuat masyarakat kecil semakin terbebani,” harapnya.

Rencana optimalisasi pajak penghasilan dari sektor sewa rumah tersebut juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPRD Lampung, Heni Susilo.

Heni mengatakan, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya bukan merupakan objek pajak baru. Ketentuan mengenai pajak tersebut telah diatur sebelumnya.

“Penghasilan dari sewa tanah atau bangunan sebenarnya sudah memiliki ketentuan PPh 10 persen melalui PP Nomor 34 Tahun 2017,” kata Heni, Sabtu (8/8).

Menurut dia, isu yang berkembang lebih mengarah pada upaya pemerintah meningkatkan penerimaan sekaligus memperluas basis dan kepatuhan pajak.

“Jadi bukan tarif baru atau objek baru, tapi bentuk dari optimalisasi atau perluasan basis dan kepatuhan pajak itu sendiri,” ujarnya.

Meski demikian, Heni mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap mengedepankan asas keadilan.

Ia menilai pemerintah perlu membedakan antara pemilik kontrakan yang memiliki puluhan unit dengan masyarakat yang hanya mempunyai satu rumah kontrakan, misalnya dari hasil warisan orang tua.

“Jangan kemudian membebani masyarakat kecil. Yang punya kontrakan misalnya 30 pintu dengan yang punya satu rumah kontrakan yang merupakan hasil dari peninggalan orang tua, seharusnya ada perbedaan,” jelasnya.

Heni juga berharap optimalisasi penerimaan pajak dapat berdampak terhadap penguatan fiskal daerah.

Menurutnya, kemampuan fiskal daerah masih membutuhkan dukungan. Karena itu, kebijakan perpajakan pemerintah pusat diharapkan tetap memperhatikan kepentingan daerah.

“Harapannya bagaimana juga kemudian mendapatkan perhatian lebih ketika ada aturan-aturan yang mengoptimalisasikan pajak ini atau perluasan pajak ini, sehingga daerah itu juga kemudian berdaya,” katanya.

Selain persoalan keadilan, Heni menekankan pentingnya transparansi pengelolaan penerimaan pajak.

Ia berharap pemerintah pusat terus memberikan perhatian terhadap penguatan fiskal daerah melalui kebijakan perpajakan yang diterapkan.

“Transparansinya juga utama. Bagaimana pemerintah pusat terus memberikan perhatian yang lebih untuk pengokohan fiskal di daerah,” ujarnya.

Terkait rencana optimalisasi pajak penghasilan dari sewa rumah yang masuk dalam strategi perpajakan RAPBN 2027, Heni mengatakan akan menyampaikan informasi tersebut kepada rekan-rekannya di Komisi III DPRD Lampung.

Menurutnya, pembahasan lebih lanjut perlu dilakukan setelah pemerintah memberikan gambaran secara detail mengenai mekanisme kebijakan tersebut.

“Di Komisi III tentunya saya sebagai anggota Komisi III ingin sampaikan update terkait dengan ini kepada teman-teman di Komisi III,” ungkapnya.

Ia juga meminta OPD terkait memberikan penjelasan lebih rinci agar DPRD memiliki dasar yang kuat untuk memberikan masukan.

“Bagaimana OPD terkait bisa memberikan gambaran yang lebih detail, kemudian kita masih bisa memberikan masukan untuk asas keadilan, transparansi, dan juga penguatan fiskal daerah,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.