Terbongkar! 150 Kg Pasir Timah Diselundupkan dalam Truk Kayu Sengon di Tanjung Priok
Budi Sam Law Malau August 09, 2026 07:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Upaya penyelundupan pasir timah diduga ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terbongkar. Sebanyak 150 kilogram pasir timah ditemukan tersembunyi di dalam sebuah truk yang membawa muatan kayu sengon.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial RS sebagai tersangka.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo mengatakan, pengungkapan bermula ketika penyidik memeriksa sebuah truk yang diketahui membawa kayu sengon menuju Jawilan, Serang, Banten.

Namun, pemeriksaan tidak berhenti pada muatan kayu.

Petugas menemukan tiga karung yang diduga berisi pasir timah dengan total berat sekitar 150 kilogram. Muatan tersebut diduga sengaja disembunyikan di sejumlah bagian truk.

"Petugas menemukan tiga karung yang diduga berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 150 kilogram," ungkap Ardhie, Minggu (9/8/2026).

Pasir Timah Disembunyikan di Balik Muatan Kayu

Modus penyembunyian terungkap setelah petugas memeriksa bagian-bagian truk secara lebih menyeluruh.

Satu karung ditemukan di bawah kursi pengemudi. Dua karung lainnya diletakkan di bagian atas truk bersama muatan kayu sengon.

Seluruh barang tersebut kemudian ditutup menggunakan terpal sehingga dari luar truk tampak membawa muatan kayu.

Polisi menduga pasir timah tersebut berasal dari Bangka Belitung.

Dalam penyidikan, RS diduga terlibat dalam aktivitas penjualan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan," kata Ardhie dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8).

RS Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RS langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi menahannya selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026. RS dititipkan di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya.

RS dijerat dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski telah menetapkan RS sebagai tersangka, polisi belum membeberkan secara rinci peran RS dalam dugaan penyelundupan tersebut.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap lebih jauh asal-usul pasir timah, jaringan yang terlibat, serta tujuan pengiriman komoditas tambang tersebut.

"RS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026 dan dititipkan di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut," ujar Ardhie.

Kasus ini menjadi perhatian karena pasir timah merupakan komoditas tambang yang peredaran dan pengelolaannya tunduk pada ketentuan perizinan pertambangan. Polisi kini masih menelusuri seluruh rantai distribusi untuk memastikan bagaimana pasir timah tersebut diperoleh hingga dapat diangkut menggunakan truk menuju wilayah tujuan.Ringkasan 3 Poin

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.