TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN — MS alias Dirman (24) ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman), usai diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ia ditangkap personel URC Sat Reskrim Polres Polman pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Kecamatan Polewali.
Baca juga: Mendadak Dipanggil Prabowo Menteri Bahlil Batal ke Sulbar
Baca juga: Polisi Selidiki Kebakaran Lahan di Pontana Kayyang Mateng
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Rifan (27), warga Kurrak, Kecamatan Tapango.
Sepeda motor milik korban dilaporkan hilang pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Dusun 3 Tanete, Desa Kurrak, Kecamatan Tapango.
Saat kejadian, korban sebelumnya memarkir sepeda motornya di depan rumah sekitar pukul 22.00 WITA, kemudian tidur.
Saat bangun sekitar pukul 06.00 WITA, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC Sat Reskrim Polres Polman melakukan penyelidikan secara intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang saat itu sedang dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Polewali menuju Kecamatan Wonomulyo.
Personel URC kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan upaya penangkapan. Saat hendak diamankan, terduga pelaku disebut sempat mencoba melarikan diri.
Namun, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku sempat mencoba menawarkan kendaraan tersebut kepada sejumlah orang di wilayah Kecamatan Campalagian dan Kabupaten Pinrang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan kerja cepat personel URC dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap laporan tindak pidana, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti dan terduga pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Budi Adi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)