TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL), Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Kepri dan Bea Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan ketamin dalam jumlah besar melalui jalur laut.
Sebanyak 65 karung berisi ketamin dengan berat sementara sekitar 1,3 ton ditemukan di dalam kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania yang ditangkap di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
Kapal tersebut dihentikan dan diperiksa oleh KRI Kerambit-627, unsur Gugus Tempur Laut Koarmada I pada Kamis (6/8/2026).
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si mengatakan, pengungkapan dugaan penyelundupan tersebut bermula dari kerja sama intelijen yang dilakukan sejak Februari 2026.
Saat itu, BNN memperoleh informasi mengenai keberadaan MV King Sun yang diketahui berangkat dari Thailand.
Baca juga: Kepala BNN RI Ungkap Modus Penyalahgunaan Ketamin, dari Serbuk Hingga Cairan Vape
Petugas kemudian memantau terhadap pergerakan kapal tersebut.
Dari hasil pengamatan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan adanya muatan ilegal.
Informasi tersebut akhirnya ditindaklanjuti pada 6 Agustus 2026. KRI Kerambit-627 melakukan pendekatan dan pemeriksaan terhadap MV King Sun di perairan Tanjung Berakit.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton hingga akhirnya petugas menemukan puluhan karung yang disembunyikan di bawah lantai kamar ABK.
"Ada delapan orang yang diamankan dan semuanya merupakan warga negara asing," kata Suyudi dalam konferensi pers di Kodaeral IV Batam, Minggu (9/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan delapan orang yang seluruhnya merupakan warga negara asing.
Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.
Baca juga: Pangkoarmada RI Bongkar Siasat Licik MV King Sun Bawa 1,3 Ton Ketamin Masuk Laut Kepri
Meski delapan orang telah diamankan, aparat masih mendalami peran masing-masing dalam dugaan penyelundupan ketamin tersebut.
Penyidik juga masih menelusuri siapa pemilik kapal dan pemilik barang, termasuk tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut.
Baca juga: TNI AL Sergap MV King Sun di Laut Kepri Bawa 1,3 Ton Ketamin, Kenali Bahayanya Jika Disalahgunakan
Ketamin yang ditemukan dalam kapal tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai sekitar Rp2 triliun.
BNN dan TNI AL masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan jumlah serta jenis narkotika yang dibawa MV King Sun.
Aparat juga mendalami dugaan keterkaitan kapal tersebut dengan jaringan penyelundupan narkotika Internasional.
Termasuk kemungkinan adanya pola yang serupa dengan kasus penyelundupan narkoba melalui jalur laut yang pernah terjadi sebelumnya.
Suyudi menegaskan aparat tidak akan membiarkan wilayah perairan Indonesia dimanfaatkan jaringan narkotika Internasional untuk memasukkan barang haram ke Indonesia. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)