Pria di Gianyar Bali Curi Hp Saat Pemilik Rumah Tertidur, Nekat di Tengah Malam Karena Suasana Sepi
Talitha Daren August 09, 2026 07:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus pencurian sebuah handphone di Perumahan Umadewa, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, berlanjut ke persidangan. 

Dikutip dari Tribun Bali pada 9 Juli 2026, terdakwa Daniel Bali Mema didakwa mengambil handphone milik seorang warga setelah masuk ke rumah korban pada tengah malam.

Baca juga: Pemuda di Bangli Bali Diduga Curi Emas Tetangga Rp110,4 Juta, Uangnya Dipakai Modifikasi Motor

Pemilik Rumah Sedang Tidur

Aksi tersebut dilakukan ketika pemilik rumah, Ketut Megawathi Pande, sedang tertidur. Daniel disebut masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebuah cetok yang ditemukan di sekitar lokasi.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar menuntut Daniel dengan hukuman 10 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti dalam persidangan pada 27 Juli 2026.

JPU menilai Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Perbuatannya didakwakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Bule Australia Lansia Luntang Lantung Tidur 4 Hari di Pos Kamling Kuta Bali, Dievakuasi Satpol PP

PENCURIAN DI BALI - (Ilustrasi pencurian) Pria di Gianyar Bali mencuri hp saat pemilik rumah tertidur, nekat di tengah malam . (Tribunnews Bogor/shutterstock)

Masuk Rumah Tengah Malam dan Congkel Jendela

Berdasarkan surat dakwaan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 00.45 Wita.

Saat itu, Daniel yang tinggal di sebuah bedeng proyek di kawasan Perumahan Umadewa berjalan kaki melewati rumah I Nyoman Surya Agus Jaya.

Kondisi sekitar rumah yang sepi kemudian membuat terdakwa memutuskan untuk masuk ke area pekarangan.

Daniel disebut memanjat tembok rumah dan turun di area tempat suci atau pura keluarga.

Terdakwa kemudian mencoba membuka jendela rumah yang berada di sisi utara, namun, jendela tersebut ternyata dalam keadaan terkunci.

Saat mencari alat untuk membukanya, Daniel melihat sebuah cetok yang berada di dalam ember putih.

Cetok tersebut kemudian digunakan untuk mencongkel jendela hingga akhirnya berhasil terbuka.

Setelah jendela terbuka, Daniel mengembalikan cetok ke dalam ember sebelum masuk melalui jendela tersebut. Akses itu ternyata mengarah ke sebuah gudang

Baca juga: Pulau di Indonesia Ini Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik Dikunjungi Tahun 2025, Bukan Pulau Bali

Ambil HP yang Sedang Diisi Daya

Dari dalam gudang, Daniel melihat sebuah kamar dengan pintu yang terbuka. Ketut Megawathi Pande diketahui sedang tidur di kamar tersebut.

Tanpa izin, Daniel kemudian masuk ke kamar dan mengambil sebuah handphone merek Realme yang sedang tersambung dengan charger. 

Setelah mencabut handphone dari charger, Daniel keluar melalui jalur yang sama dan casing handphone tersebut dibuang.

Namun, Daniel tidak langsung berhenti setelah membawa kabur perangkat tersebut. Ia kemudian membeli kartu SIM baru dan mengganti kartu SIM yang sebelumnya terpasang di dalam handphone.

Akibat pencurian tersebut, Ketut Megawathi Pande mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta.

Selain kehilangan handphone, korban juga kehilangan foto-foto pribadi yang tersimpan di dalam perangkat.

Selain handphone, turut diamankan sebuah cetok dan satu ember berwarna putih bertuliskan Cat Tembok Aries Gold.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Daniel Bali Mema.

(TribunTrends.com/Talitha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.