Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, mengatakan kliennya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi menjadi 11 Agustus 2026.

"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," kata Ricky dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ricky menjelaskan Rudy menerima surat panggilan KPK pada 4 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 6 Agustus 2026.

Namun, Rudy tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena telah memiliki jadwal pemeriksaan kesehatan sebelumnya.

Menurut Ricky, kuasa hukum Rudy kemudian mendatangi Gedung KPK pada 5 Agustus 2026 untuk menyerahkan surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan sekaligus mengusulkan penjadwalan ulang pada 11 Agustus.

Ia mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima KPK dan memastikan ketidakhadiran Rudy bukan upaya untuk menghindari proses hukum.

"Kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan," katanya.

Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial periode 2020–2021.

KPK sebelumnya menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.

Rudy merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Dua tersangka lainnya adalah Edi Suharto dan Kanisius Jerry Tengker, sedangkan PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik ditetapkan sebagai tersangka korporasi.