Realisasi PBB Medan Merosot Cuma 29,61 Persen, Kinerja Kabid PBB Bapenda Sahlan Romadhon Disorot
Ayu Prasandi August 09, 2026 08:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN — Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Medan hingga pertengahan 2026 masih jauh dari target hingga Minggu (9/8/2026). 

Tercatat baru mencapai Rp238,55 miliar atau 29,61 persen dari target Rp805,71 miliar.

Capaian merosot, karena lebih rendah dibandingkan periode yang sama dalam dua tahun sebelumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, hingga 13 Juli 2026, realisasi PBB Medan baru mencapai Rp238,55 miliar.

Padahal, pada periode yang sama 2025 realisasinya telah mencapai 41,21 persen, sedangkan 2024 sebesar 32,24 persen.

Rendahnya capaian tersebut menjadi sorotan terhadap kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, khususnya bidang yang menangani PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Salah satu pejabat yang berada dalam sorotan ialah Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Medan, Sahlan Romadhon Nasution.

Sorotan itu terkuak setelah Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta Bapenda melakukan evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh terhadap strategi peningkatan penerimaan pajak daerah.

"Rendahnya capaian penerimaan tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan angka, tetapi harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem kerja, pendataan, penagihan hingga kualitas sumber daya manusia," katanya saat memimpin rapat evaluasi dan monitoring pajak daerah di kantor Bapenda Medan pada Juli 2026..

Menurut Rico Waas, masih terdapat SPPT yang tidak sampai kepada wajib pajak. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar PBB.

Rico menegaskan, distribusi SPPT tidak boleh dipandang sebatas persoalan administratif.

Sebab, SPPT menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan wajib pajak mengetahui besaran kewajiban pajaknya.

Karena itu, Bapenda diminta tidak hanya menunggu wajib pajak datang melakukan pembayaran.

Wali Kota Medan terus mengingatkam, strategi jemput bola dan pendekatan langsung kepada masyarakat harus diperkuat agar kepatuhan pembayaran pajak meningkat.

Terlebih, hingga pertengahan tahun, realisasi PBB bahkan belum mencapai sepertiga dari target yang telah ditetapkan.

BPHTB Juga Belum Capai 50 Persen

Persoalan serupa juga terlihat pada penerimaan BPHTB. Hingga 13 Juli 2026, realisasi BPHTB tercatat Rp319,98 miliar atau 48,61 persen dari target Rp658,42 miliar.

Meski persentasenya lebih tinggi dibandingkan PBB, capaian tersebut masih belum menembus 50 persen dari target.

Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi Bapenda Medan. Terlebih, PBB dan BPHTB berada dalam lingkup bidang yang dipimpin Sahlan Romadhon Nasution.

Rico menegaskan, seluruh perangkat daerah harus mampu meningkatkan pendapatan dari tahun ke tahun.

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat kapasitas fiskal Kota Medan.

Menurut Rico, Pemko Medan perlu mulai membangun kemandirian fiskal dan tidak terus bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD), terutama di tengah potensi perubahan maupun pengurangan alokasi transfer dari pemerintah pusat.

Karena itu, rendahnya realisasi PBB dan BPHTB tidak semestinya berhenti pada persoalan capaian angka.

Pemko Medan perlu mengevaluasi efektivitas target, sistem pendataan, pola penagihan hingga kinerja pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerimaan tersebut.

Kepatuhan Pajak ASN Ikut Disorot

Rico juga menyoroti kepatuhan pembayaran pajak di lingkungan aparatur pemerintah.

Berdasarkan data yang disampaikan, pembayaran pajak kendaraan dinas baru sekitar 11 persen.

Sementara itu, kepatuhan pembayaran pajak kendaraan pribadi ASN baru sekitar 46 persen.

Kondisi tersebut dinilai ironis karena aparatur pemerintah semestinya menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Rico meminta dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap kepatuhan pembayaran PBB di lingkungan ASN.

Di sisi lain, untuk mendongkrak penerimaan, Bapenda didorong memperkuat strategi jemput bola sekaligus memanfaatkan teknologi.

Rico juga mendukung implementasi Sistem QResto sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi penerimaan pajak serta menekan potensi praktik perantara dan pungutan yang tidak semestinya.

Di tengah evaluasi penerimaan pajak tersebut, jajaran Bapenda Medan menyampaikan sedang mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Revisi tersebut diharapkan dapat memperkuat regulasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pada sektor hiburan dan restoran, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. 

Namun, rendahnya realisasi PBB dan BPHTB tetap menjadi pekerjaan yang harus segera dijawab dengan langkah konkret.

Di tengah sorotan tersebut, wartawan berupaya meminta penjelasan langsung dari Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Medan, Sahlan Romadhon Nasution. Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Sahlan sejak Jumat (7/8/2026), dan kembali dihubungi tanpa respons pada Minggu (9/8/2026). 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.