Kronologi Polwan Dipergoki Suami Berduaan Sama Pria Lain di Kost, Sudah 2 Kali Digerebek
Muhammad Ridho August 09, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang Polwan Polda Maluku, Brigpol IT, digerebek oleh suaminya lagi Brigpol RL, di sebuah indekost di kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimu, Kota Ambon, Sabtu (8/8/2026). 

Aksi penggerebekan itu dilakukan setelah RL mendapat informasi dari masyarakat bahwa istrinya tersebut sedang bersama pria lain di indekost tersebut.  

Dalam penggerebekan itu, RL datang bersama sejumlah anggota polisi termasuk sejumlah anggota Bidang Propam.

 
Adapun penggerebekan oknum Polwan Polda Maluku oleh suaminya tersebut merupakan yang kedua kalinya. 

Sebelumnya, RL juga pernah menggerebek istrinya sedang berduaan dengan seorang pria yang diduga selingkuhannya di dalam sebuah kamar di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon  pada Sabtu (9/5/2026) dini hari.

Penjelasan Polda Maluku

Terkait penggerebekan oknum Polwan tersebut, Polda Maluku memberikan penjelasan. 

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan laporan awal mengenai keberadaan IT bersama seorang laki-laki di sebuah kamar indekos memang diterima oleh piket Bidpropam pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 00.29 WIT.

Laporan tersebut disampaikan oleh suami yang bersangkutan, RL yang melaporkan dugaan keberadaan istrinya bersama laki-laki lain di sebuah indekos di kawasan Tanah Tinggi. 

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Bidpropam Polda Maluku langsung bergerak ke lokasi."  

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Rositah kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Setibanya di lokasi, petugas menemukan kendaraan bermotor milik IT yang dilaporkan tersebut  terparkir di depan indekos.

Petugas juga menemukan sandal yang diduga milik yang bersangkutan berada di depan kamar nomor 402 di lantai empat. Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan pemilik indekos dan ketua RT setempat.

Dari keterangan pemilik indekos diketahui bahwa personel tersebut memang telah menempati kamar tersebut selama kurang lebih dua minggu. 

Situasi kemudian berkembang setelah warga sekitar mulai berkumpul di lokasi dengan jumlah sekitar 20 orang.

Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan menjaga situasi tetap kondusif, pelapor menghubungi layanan kepolisian 110. 

"Sekitar pukul 02.30 WIT, personel siaga 110 tiba di lokasi dan melakukan pengamanan. Setelah situasi kondusif dan warga membubarkan diri, petugas tetap melakukan pemantauan terhadap lokasi,” ungkapnya.

Kasus awal ditangani

Rositah membeberkan dari hasil penanganan di lokasi sekitar pukul 04.53 WIT, pintu kamar tersebut terbuka dari dalam dan petugas mendapati IT berada sendirian di dalam kamar. 

“Pada saat petugas berhasil memastikan kondisi kamar, yang bersangkutan ditemukan seorang diri. Tidak ditemukan keberadaan orang lain ataupun laki-laki lain di dalam kamar sebagaimana informasi awal yang dilaporkan,” tegas Rositah.

Kasus awal ditangani Rositah menambahkan bahwa terkait kasus dugaan pelanggaran etik oleh IT yang sebelumnya dilaporkan oleh RL telah ditangani Bidpropam Polda Maluku.

Berdasarkan hasil penanganan perkara sebelumnya, laporan terkait dugaan hubungan dengan pihak lain yang terjadi pada 9 Mei 2026. 

Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi, penyelidikan paminal dan gelar perkara. 

“Pada 2 Juni 2026 telah dilaksanakan gelar perkara secara eksternal. Dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan terdapat cukup bukti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh terlapor,” katanya. 

Selanjutnya, perkara dilimpahkan kepada Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) untuk diproses sesuai mekanisme hukum disiplin dan kode etik profesi Polri.

Polda Maluku juga membenarkan bahwa pada Juli 2026 pihak pelapor dalam hal ini Brigpol RL telah menyampaikan surat pencabutan laporan kepada Bidpropam Polda Maluku.

Namun, pencabutan laporan tersebut tidak serta-merta menggugurkan perbuatan terlapor dan menghentikan proses etik yang sedang berjalan. 

“Terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik yang sebelumnya telah ditangani, prosesnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku."  

"Pencabutan laporan oleh pelapor tidak secara otomatis menghentikan proses hukum etik apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk diproses,” jelasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.