TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu dokumen penting dalam memastikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi standar kebersihan dan keamanan dalam pengolahan makanan.
SPPG Kota Pekanbaru Tenayan Raya Bencahlesung, menjadi salah satu dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah mengantongi izin SLHS.
Kepala SPPG Kota Pekanbaru Tenayan Raya Bencahlesung, Dermawansyah mengatakan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum sertifikat tersebut diterbitkan.
Menurutnya, tahapan diawali dengan pelatihan penjamah makanan yang wajib diikuti seluruh relawan yang bekerja di dapur SPPG, termasuk kepala SPPG.
"Semua relawan di dapur wajib mengikuti pelatihan penjamah makanan, tanpa terkecuali. Totalnya ada 50 orang, termasuk kepala SPPG," kata Dermawansyah, Minggu (9/8/2026).
Ia bilang, pelatihan penjamah makanan yang diikuti para relawan di SPPG Tenayan Raya Bencahlesung, digelar pada 10 Oktober 2025.
Pelatihan tersebut berlangsung selama satu hari, mulai pagi hingga sore hari.
Setelah mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat penjamah makanan, barulah proses pengajuan SLHS dilakukan.
"Setelah penjamah makanan dan keluar sertifikatnya, pemilik dapur mendaftar ke Dinas Kesehatan untuk pengajuan pembuatan SLHS," ujarnya.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan langsung ke dapur SPPG yang mengajukan SLHS.
Pemeriksaan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kebersihan dapur, air yang digunakan hingga makanan yang diproduksi.
Tidak hanya pemeriksaan secara visual, sejumlah sampel juga diambil untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
"Setelah itu pihak Dinkes datang ke dapur untuk melakukan pemeriksaan dapur, mulai dari pemeriksaan kebersihan hingga pemeriksaan air minum dan makanan. Semua diambil sampelnya untuk uji laboratorium," jelas Dermawansyah.
Menurutnya, SLHS baru dapat diterbitkan setelah seluruh hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium keluar serta dinyatakan aman oleh Dinas Kesehatan.
"Setelah semua hasil keluar dan dinyatakan aman oleh Dinkes, baru keluar sertifikat SLHS," katanya.
Dermawansyah menyebut proses penerbitan sertifikat juga membutuhkan waktu.
Untuk SPPG Tenayan Raya Bencahlesung, pelatihan penjamah makanan dilakukan pada 10 Oktober 2025, sementara SLHS diterbitkan pada 31 Oktober 2025.
"Karena banyak dapur, jadi harus antre," ujarnya.
Selain SLHS, Dermawansyah menambahkan, saat ini SPPG yang dikelolanya juga sudah mengantongi sertifikasi halal dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)