Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengintensifkan pengawasan terhadap operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk membangun budaya keselamatan transportasi yang berkelanjutan, meningkatkan kedisiplinan operator, serta memberikan jaminan perlindungan penuh bagi para penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan secara digital melalui Terminal Online System (TOS) yang tersebar di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA). Data yang dihimpun dari sistem tersebut akan menjadi acuan utama dalam mengevaluasi kinerja serta tingkat kepatuhan para pemilik armada.
"Kita harus konsisten membangun budaya keselamatan transportasi pada angkutan umum, mulai dari pemantauan, penindakan, evaluasi, hingga pembinaan untuk memastikan operator benar-benar mematuhi ketentuan," kata Aan dikutip dari Antara, Minggu (9/8/2026).
Ia menegaskan, pengawasan ini tak sebatas mencari dan menindak pelanggaran di lapangan, tetapi juga bertindak sebagai instrumen untuk menumbuhkan kesadaran para pengelola angkutan umum.
"Karenanya, data hasil pengawasan itu penting untuk melihat kepatuhan dan untuk menentukan langkah apa yang perlu diambil untuk perbaikan,” ujar Aan.

Berdasarkan rekapitulasi data pengawasan periode 1 Januari hingga 7 Agustus 2026, tercatat ada 2.302.888 perjalanan bus berangkat dan 2.380.867 perjalanan bus tiba di 115 TTA seluruh Indonesia. Dari jutaan pergerakan armada tersebut, hasil pemantauan menunjukkan angka pelanggaran administratif dan teknis yang masih dominan.
Pada kategori armada yang berangkat, sebanyak 1.307.777 perjalanan (56,77%) terindikasi melakukan pelanggaran. Sementara armada yang patuh hanya mencapai 995.611 perjalanan (43,23%).
Kondisi serupa terlihat pada bus yang tiba di terminal. Tercatat ada 1.340.270 perjalanan (56,29%) yang terindikasi melanggar ketentuan, sedangkan 1.040.567 perjalanan (43,71%) dinyatakan memenuhi aturan.
"Hasil pemantauan bus yang berangkat, ditemukan sebanyak 1.307.777 perjalanan atau 56,77% yang terindikasi melakukan pelanggaran, sementara 995.611 perjalanan atau 43,23% dinyatakan tidak melakukan pelanggaran," kata Aan.
"Kemudian, pada AKAP yang datang, ada 1.040.567 perjalanan atau sekitar 43,71% tidak melakukan pelanggaran, dan terdapat 1.340.270 perjalanan atau 56,29% terindikasi melakukan pelanggaran," tambahnya.
Pengawasan ketat ini difokuskan untuk mendeteksi pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lain. Dari jutaan temuan pelanggaran, baik pada bus yang berangkat maupun tiba, jenis pelanggaran didominasi oleh tiga aspek utama:
"Hasil temuan ini jadi bahan evaluasi kami untuk pengawasan serta pembinaan operator dan masih ditemukannya pelanggaran menunjukkan peningkatan kepatuhan perlu dilakukan secara konsisten," beber Aan.
Aan mengingatkan bahwa pemenuhan dokumen serta kelaikan armada bukanlah sekadar syarat di atas kertas, melainkan pilar penting dalam keselamatan angkutan umum. Oleh sebab itu, penciptaan ekosistem transportasi yang aman membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha bus, pengemudi, hingga masyarakat.
Ia meminta seluruh operator untuk senantiasa memastikan armada dan pengemudinya dalam kondisi prima sebelum beroperasi. "Keselamatan harus jadi prioritas dan bagian dari budaya transportasi kita sehari-hari," kata Aan.