WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Polisi mengungkap sejumlah fakta baru mengenai Saepullah alias Saepul (26), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Depok, Jawa Barat.
Dalam pendalaman kasus, penyidik menemukan Saepul tergabung dalam sedikitnya lima grup di media sosial.
Grup tersebut berada di sejumlah platform, termasuk Facebook dan WhatsApp.
Katimsus 2 Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono mengatakan temuan itu menjadi salah satu bahan penyidik untuk mendalami latar belakang dan motif tersangka.
"Untuk hasil pendalaman, dari pelaku bagaimana kami bisa menyimpulkan merupakan penyuka sesama jenis. Yang pertama, pelaku terlibat di beberapa grup LGBT yang ada di beberapa platform, salah satunya di Facebook dan di WhatsApp. Itu ada total yang sampai saat ini kami dalami ada lima grup," kata Breggy, Minggu (9/8/2026).
Baca juga: Terungkap! Saepullah Bunuh dan Mutilasi Kunaefi demi Honda PCX, Niatnya Sempat Diucapkan
Polisi masih menelusuri aktivitas Saepul di grup-grup tersebut.
Informasi mengenai keterlibatan tersangka dalam grup media sosial tersebut disebut sebagai bagian dari penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan tindak pidana yang dilakukan.
Berkenalan dengan Korban Lewat Media Sosial
Penyidik juga mengungkap bahwa Saepul dan Kunaefi sebelumnya berkenalan melalui media sosial.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di kontrakan Saepul pada 23 Juli 2026.
Pertemuan tersebut berubah menjadi cekcok hingga berujung pada tewasnya Kunaefi.
Setelah itu, jasad korban dimutilasi dan dibuang menggunakan karung.
Jasad Kunaefi kemudian ditemukan warga di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Pancoran Mas, Depok, pada 4 Agustus 2026.
Sehari setelah penemuan jasad, polisi menangkap Saepul yang diketahui melarikan diri ke Pandeglang, Banten.
Pernah Jadi Pemotong Daging
Selain mengungkap aktivitas Saepul di media sosial, polisi juga menelusuri latar belakang pekerjaan tersangka.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Saepul mengaku pernah bekerja sebagai koki di sebuah restoran.
Salah satu tugasnya adalah memotong daging.
Ia juga mengaku pernah menjadi guru matematika di tingkat sekolah menengah pertama.
Tidak berhenti di situ, Saepul disebut pernah mengikuti ajang musik dangdut yang ditayangkan salah satu stasiun televisi.
"Untuk profesi pelaku sendiri, dia mengaku pernah bekerja sebagai koki di sebuah restoran (bagian pemotong daging). Dan juga sempat berprofesi menjadi guru matematika di sekolah menengah pertama. Pelaku juga mengaku sempat ikut event musik dangdut di salah satu siaran televisi," ujar Breggy.
Polisi menduga pengalaman Saepul sebagai pemotong daging berkaitan dengan cara tersangka memutilasi jasad korban.
Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus ini, Saepul dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP terkait pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.
Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Polisi masih terus mendalami motif, rangkaian peristiwa, serta seluruh aktivitas Saepul sebelum dan setelah pembunuhan.
Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh bagaimana pertemuan antara Saepul dan Kunaefi berakhir menjadi pembunuhan hingga mutilasi.