Oleh: Dr Asmadi Syam, SH, MH *)
ACEH sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar aktivitas pertambangan tanpa izin.
Di balik gemerlap emas dan janji keuntungan ekonomi, terdapat ancaman serius terhadap hutan, sungai, lahan pertanian, infrastruktur, bahkan keselamatan manusia.
Pertambangan emas tanpa izin (PETI) telah berkembang menjadi persoalan ekologis, ekonomi, sosial, sekaligus hukum yang membutuhkan keberanian negara untuk bertindak.
Fenomena PETI tidak boleh lagi dilihat sebagai pelanggaran administratif karena ketiadaan izin semata.
Ketika aktivitas pertambangan dilakukan secara masif dengan alat berat, memasuki kawasan hutan, merusak daerah aliran sungai, dan menggunakan jaringan pembiayaan serta distribusi ilegal, persoalannya telah bergerak menuju kejahatan yang terorganisasi.
Aceh memiliki pengalaman pahit dengan bencana hidrometeorologi, termasuk banjir dan longsor yang terjadi di berbagai daerah.
Setiap bencana memang memiliki banyak faktor penyebab.
Namun, kerusakan tutupan hutan, perubahan bentang alam, sedimentasi sungai, dan hilangnya kemampuan tanah menyerap air tidak dapat dilepaskan dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.
Dalam kondisi seperti itu, membiarkan pertambangan ilegal terus berlangsung sama saja dengan menunda bencana yang dampaknya akan dibayar masyarakat.
Negara tidak hanya berkewajiban menghukum pelaku setelah kerusakan terjadi, tetapi juga wajib mencegah agar kerusakan tidak semakin meluas.
Baca juga: Mualem Sorot Tambang Ilegal, Shalat Berjamaah hingga Isu LGBT di Rapat Forkopimda
Konstitusi telah memberikan mandat yang sangat jelas.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Makna “dikuasai negara” tidak dapat diterjemahkan sebagai kebebasan mengeksploitasi sumber daya alam tanpa batas.
Sebaliknya, negara memiliki kewajiban memastikan sumber daya tersebut dikelola secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat.
Dalam konteks pertambangan, kegiatan eksploitasi mineral harus dilakukan berdasarkan ketentuan perizinan yang berlaku.
Kerangka hukum pertambangan mineral dan batubara, aturan perlindungan lingkungan hidup, serta ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan telah menyediakan instrumen untuk menindak aktivitas yang merusak.
Karena itu, argumen bahwa penertiban PETI akan mematikan ekonomi masyarakat tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan pelanggaran hukum.
Negara justru harus hadir menyediakan alternatif ekonomi yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Persoalannya adalah bagaimana membedakan antara masyarakat kecil yang bekerja karena keterdesakan ekonomi dengan aktor utama yang memiliki modal besar, alat berat, jaringan distribusi, dan kemampuan mengendalikan aktivitas pertambangan.
Di sinilah penegakan hukum harus diarahkan secara tepat.
Penindakan terhadap PETI sering kali berhenti pada operator alat berat atau pekerja yang berada di lokasi.
Pendekatan semacam itu tidak cukup untuk membongkar jaringan sesungguhnya.
Pekerja lapangan merupakan mata rantai paling bawah yang relatif mudah ditemukan.
Di belakang mereka dapat saja terdapat pemodal, pemilik alat berat, penampung hasil tambang, pengatur distribusi, hingga pihak yang memperoleh keuntungan terbesar.
Karena itu, aparat penegak hukum harus menerapkan prinsip follow the money.
Penyelidikan tidak boleh berhenti ketika alat berat disita atau pekerja diamankan.
Aliran uang, kepemilikan aset, transaksi hasil tambang, serta jaringan pembiayaan harus ditelusuri.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana lain, termasuk pencucian uang, maka instrumen hukum terkait harus digunakan.
Tujuannya bukan sekadar memberikan hukuman kepada pelaku lapangan, tetapi memutus sumber pembiayaan yang membuat bisnis tambang ilegal terus hidup.
Tanpa membongkar jaringan modal, penindakan PETI berisiko menjadi siklus yang berulang.
Hari ini lokasi ditutup, besok aktivitas berpindah ke tempat lain. Alat berat disita, tetapi jaringan pemodal tetap beroperasi.
Salah satu gagasan yang kerap muncul dalam menghadapi PETI adalah membuka ruang legal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Secara prinsip, pertambangan rakyat yang legal dapat menjadi bagian dari solusi apabila benar-benar memenuhi persyaratan hukum, lingkungan, keselamatan kerja, dan tata kelola.
Namun, IPR tidak boleh diperlakukan sebagai obat mujarab yang otomatis menyelesaikan seluruh persoalan PETI.
Ada bahaya yang harus diantisipasi, yakni penggunaan masyarakat atau koperasi sebagai “wajah” legal bagi pemodal sebenarnya.
Jika mekanisme pengawasan lemah, izin yang secara formal diberikan kepada kelompok masyarakat dapat dikendalikan oleh pihak lain yang memiliki modal dan alat berat.
Masyarakat hanya menjadi pemegang nama, sementara keuntungan terbesar mengalir kepada pemodal di belakang layar.
Fenomena semacam ini harus diantisipasi melalui pemeriksaan kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), transparansi modal, asal-usul alat berat, sumber pembiayaan, serta pihak yang mengendalikan produksi dan pemasaran hasil tambang.
Jangan sampai legalisasi yang dimaksudkan untuk memberikan jalan keluar bagi masyarakat justru menjadi pintu masuk baru bagi mafia pertambangan.
Sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam, Aceh tidak cukup hanya melihat persoalan lingkungan dari perspektif ekonomi dan hukum positif.
Nilai-nilai Islam juga harus menjadi pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan publik.
Konsep maqashid syariah menempatkan perlindungan jiwa (hifzh an-nafs) dan perlindungan harta (hifzh al-mal) sebagai bagian penting dari tujuan syariat.
Dalam konteks kekinian, perlindungan lingkungan juga tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga keberlangsungan kehidupan manusia.
Prinsip fikih la darar wa la dirar mengajarkan bahwa tidak boleh ada tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kaidah dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih juga menempatkan pencegahan kerusakan sebagai prioritas ketika berhadapan dengan kemanfaatan yang berpotensi menimbulkan mudarat lebih besar.
Dalam perspektif tersebut, keuntungan ekonomi dari aktivitas tambang ilegal tidak boleh dipisahkan dari biaya sosial dan ekologis yang ditimbulkannya.
Emas yang diperoleh hari ini mungkin memberikan penghasilan kepada sebagian orang.
Tetapi jika proses mendapatkannya menyebabkan hutan rusak, sungai tercemar, tanah longsor, sawah tertimbun, dan sumber air masyarakat terganggu, maka keuntungan tersebut menyimpan biaya yang jauh lebih besar.
Solusi PETI tidak cukup dengan operasi penertiban sesaat.
Pemerintah perlu membangun kebijakan yang terintegrasi antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan transformasi ekonomi.
Pertama, aparat penegak hukum harus memperluas sasaran penindakan hingga kepada pemodal dan jaringan pengendali.
Kedua, distribusi BBM bersubsidi yang digunakan untuk kegiatan ilegal harus diawasi secara ketat karena rantai pasok energi merupakan salah satu bagian penting dari operasional tambang menggunakan alat berat.
Ketiga, setiap rencana pembentukan WPR dan penerbitan IPR harus didahului kajian lingkungan yang serius, pemetaan kawasan, analisis risiko bencana, serta mekanisme pengawasan yang transparan.
Keempat, kawasan hutan lindung dan wilayah dengan fungsi ekologis penting harus mendapatkan perlindungan ekstra.
Tidak semua wilayah yang mengandung mineral harus dipaksakan menjadi wilayah eksploitasi.
Kelima, pemerintah harus menyediakan pilihan ekonomi bagi masyarakat.
Penegakan hukum akan sulit berkelanjutan apabila masyarakat yang kehilangan sumber pendapatan tidak memiliki alternatif pekerjaan yang layak.
Dengan demikian, pendekatan hukum tidak boleh berhenti pada tindakan represif.
Penegakan hukum harus berjalan bersama kebijakan sosial dan ekonomi yang adil.
Aceh tidak kekurangan sumber daya alam.
Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang mampu memastikan kekayaan tersebut menjadi berkah, bukan bencana.
Pertambangan ilegal adalah fatamorgana.
Ia menawarkan keuntungan cepat, tetapi menyembunyikan biaya jangka panjang yang harus ditanggung masyarakat.
Hutan yang hilang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih.
Sungai yang tercemar tidak mudah dikembalikan.
Infrastruktur yang rusak membutuhkan anggaran publik.
Sementara keselamatan manusia tidak dapat digantikan dengan kompensasi apa pun.
Karena itu, persoalan PETI sesungguhnya adalah ujian terhadap kedaulatan hukum.
Negara harus menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berlaku kepada masyarakat kecil, tetapi juga mampu menjangkau pemodal dan aktor utama di balik kejahatan sumber daya alam.
Penegakan hukum yang tegas bukan berarti mengabaikan masyarakat.
Sebaliknya, hukum yang tegas justru diperlukan untuk melindungi masyarakat dari eksploitasi oleh pemodal yang hanya mengejar keuntungan.
Aceh membutuhkan keberanian untuk menghentikan siklus tersebut.
Kedaulatan negara atas sumber daya alam harus diwujudkan melalui tata kelola yang transparan, penegakan hukum yang konsisten, perlindungan ekologis, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan pertambangan bukan seberapa banyak emas yang dapat dikeruk dari perut bumi.
Melainkan seberapa besar manfaat yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya tanpa menghancurkan ruang hidup mereka.
Alam bukan sekadar sumber komoditas. Ia adalah ruang kehidupan.
Karena itu, menjaga hutan, sungai, tanah, dan keselamatan masyarakat bukan pilihan tambahan, melainkan kewajiban negara dan tanggung jawab moral seluruh elemen masyarakat Aceh.(*)
*) PENULIS adalah Praktisi Hukum dan Akademisi