DPRD Jatim Dukung Wajib Belajar 13 Tahun RUU Sisdiknas, Minta Anggaran Sekolah Swasta Jadi Gratis
Sudarma Adi August 10, 2026 12:14 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA — DPRD Provinsi Jawa Timur menyambut positif rencana pemerintah pusat memberlakukan program Wajib Belajar 13 Tahun melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Kendati demikian, kesiapan anggaran negara untuk sekolah swasta menjadi catatan krusial yang harus dipastikan.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, saat menghadiri Workshop RUU Sisdiknas yang diselenggarakan DPR RI di Surabaya, Minggu (9/8/2026).

Hikmah menilai perluasan durasi wajib belajar yang mencakup satu tahun prasekolah (PAUD), enam tahun pendidikan dasar, dan enam tahun pendidikan menengah merupakan bentuk kewajiban hadirnya negara.

Baca juga: DPRD Jatim Terus Godok Raperda Soal Transportasi Online, Pasang Target Rampung Tahun Ini

"Wajib belajar 13 tahun itu memang kewajiban negara. Namun, kalau konsepsinya gratis dan hanya berlaku di sekolah negeri, itu artinya belum bisa disebut wajib belajar. Jika swasta juga diminta gratis, komitmen ini harus diikuti dengan kesiapan anggaran yang pasti," ujar Hikmah Bafaqih, Minggu (9/8/2026).

Dorong Kesetaraan Perlakuan Sekolah Negeri dan Swasta

Politisi PKB ini menggarisbawahi pentingnya prinsip kesetaraan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta dalam draft RUU Sisdiknas. Menurutnya, negara tidak boleh membeda-bedakan perhatian atau bantuan finansial hanya berdasarkan status pengelolaan sekolah.

"Konsepsi dasarnya, mereka sama-sama anak Indonesia dan warga negara Indonesia. Tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda hanya karena mereka menempuh pendidikan di sekolah swasta," tegasnya.

Penyesuaian Undang-Undang yang Berusia 20 Tahun

Sinergi aspirasi daerah ini sejalan dengan fokus Komisi X DPR RI yang tengah menggenjot penyusunan Naskah Akademik RUU Sisdiknas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyebut pembaruan hukum diperlukan mengingat UU Sisdiknas saat ini sudah berusia lebih dari dua dekade.

"UU Sisdiknas sudah berusia lebih dari 20 tahun, sementara perkembangan teknologi dan kondisi pendidikan bergerak sangat cepat. Kita harus mampu menyesuaikan akselerasi ini dengan negara-negara maju," tutur Lalu Ari.

Selain wajib belajar 13 tahun dan kesetaraan sekolah swasta, RUU Sisdiknas juga menggodok tata kelola kewenangan guru, penguatan posisi pesantren, hingga pemenuhan anggaran pendidikan berbasis konstitusi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.