TRIBUNJATENG COM, SEMARANG - Kasus sengketa utang piutang senilai miliaran rupiah yang menyeret nama AS Sukawijaya atau yang akrab disapa Yoyok Sukawi akhirnya menemui titik terang setelah Pengadilan Negeri (PN Semarang) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Soeharto dan Wiwik Mahmudah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yoyok Sukawi terbukti melakukan wanprestasi atas perjanjian pinjaman modal kerja senilai Rp12,8 miliar yang diikat secara sah melalui akta notaris.
Tidak hanya diwajibkan melunasi sisa pokok pinjaman beserta denda penagihan, putusan pengadilan tersebut juga secara tegas menetapkan kewajiban 0,79 persen setiap bulan atau sekira Rp 101 juta bunga bertambah dari sisa pokok pinjaman yang harus ditanggung hingga seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan secara tuntas.
Baca juga: Gugatan Sengketa Utang Rp 16 Miliar Dikabulkan, PN Semarang Nyatakan Yoyok Sukawi Wanprestasi
Sengketa utang piutang antara Soeharto dan Alamsyah Setyanegara Sukawijaya akhirnya menemui titik terang.
Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Soeharto dan Wiwik Mahmudah terhadap AS Sukawijaya atau yang dikenal sebagai Yoyok Sukawi terkait perkara utang piutang senilai miliaran rupiah.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 613/Pdt.G/2025/PN.Smg yang dibacakan pada 4 Agustus 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tergugat I, yakni AS Sukawijaya, telah melakukan wanprestasi atas perjanjian pinjam meminjam dengan Penggugat I, Soeharto.
Majelis hakim juga menyatakan sah perjanjian pinjam meminjam antara Soeharto dengan AS Sukawijaya yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 02 tanggal 1 November 2024, yang dibuat di hadapan Sri Wahyuningsih, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Demak.
Dalam putusan tersebut, PN Semarang menghukum yang bersangkutan untuk menyelesaikan pelunasan pembayaran sisa pinjaman pokok, bunga, serta biaya penagihan secara tunai dan seketika kepada Soeharto.
"Rincian kewajiban pembayaran yang diputuskan pengadilan meliputi sisa pinjaman pokok sebesar Rp12,8 miliar, bunga periode Januari 2025 hingga Oktober 2025 sebesar Rp1,106 miliar, bunga November 2025 sebesar Rp101,12 juta, serta biaya penagihan utang sebesar Rp100 juta," terang kuasa hukum Soeharto, Indra Parito Utomo dalam rilisnya kepada tribunjateng.com, Minggu (9/8/2026) sore.
"Karena pinjaman itu merupakan pinjaman modal kerja bank, maka pembayaran bunga itu juga pembayaran bunga ke bank. Pengadilan pun menetapkan adanya bunga berjalan sebesar 0,79 persen setiap bulan dari sisa pinjaman pokok Rp12,8 miliar, terhitung sejak gugatan diajukan hingga seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan," sambungnya.
Lebih lanjut Indra mengatakan dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menyatakan sah jaminan pinjaman yang diberikan AS Sukawijaya kepada Soeharto berupa sejumlah aset tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam akta perjanjian pinjam meminjam dan akta kuasa menjual.
Beberapa aset yang disebut dalam putusan di antaranya tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774 di Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, serta sejumlah bidang tanah lain yang berada di wilayah Kecamatan Tembalang, Gunungpati, Gajahmungkur, dan Mijen.
Majelis hakim juga memerintahkan Turut Tergugat, H. Sukawi Sutarip, S.H., S.E., untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara tersebut. Selain AS Sukawijaya, para tergugat lainnya yakni Swasti Aswagati, Kartina Sukawati, dan Suka Adhisatya juga dihukum untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama atau tanggung renteng sebesar Rp447 ribu.
Perkara tersebut bermula dari perjanjian pinjam meminjam uang antara Soeharto dan AS Sukawijaya pada tahun 2024.
Dalam perjanjian itu, AS Sukawijaya meminjam uang sebesar Rp16 miliar kepada Soeharto.
Perjanjian tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 02 tertanggal 1 November 2024 di hadapan Notaris Sri Wahyuningsih, S.H., M.Kn.
Baca juga: Yoyok Sukawi Doakan PSIS Sukses, Optimistis Persiapan Tim Kian Lancar
Berdasarkan akta perjanjian, pembayaran pinjaman dilakukan secara bertahap dalam lima kali angsuran mulai November 2024 hingga Maret 2025, dengan nominal angsuran yang berbeda-beda mulai dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Hingga Maret 2025, AS Sukawijaya disebut baru melakukan pembayaran sekitar Rp3 miliar.
Atas kondisi tersebut, Soeharto dan Wiwik Mahmudah kemudian mengajukan gugatan ke PN Semarang hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan adanya wanprestasi dalam perkara tersebut.(*)