Seorang Pengendara Motor Merusak Palang Pintu Perlintasan KA di Sleman hingga Patah
Yoseph Hary W August 10, 2026 12:14 AM

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Seorang pengendara motor melakukan perusakan palang pintu perlintasan JPL 734 di daerah Sleman, Minggu (9/8/3026). 

Perusakan yang terjadi sekitar pukul 17.30 tersebut membuat lengan JPL 734 sisi selatan patah. 

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan tim lapangan Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penanganan dan perbaikan. 

Selama penanganan pada lengan pintu perlintasan, kondisi perlintasan sebidang dijaga oleh jajaran pengamanan Daop 6 Yogyakarta. Tepat pukul 18.35 perbaikan selesai dilakukan dan palang pintu perlintasan berfungsi baik seperti sebelumnya.

Sayangkan perusakan palang pintu perlintasan KA

"KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kami memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini. Tim lapangan Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penanganan dan perbaikan," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (9/8/2026).

Pasca kejadian tersebut, KAI Daop 6 Yogyakarta membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Dengan demikian, tindakan perusakan dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Petugas lapangan kami terutama petugas pengamanan dan unit prasarana KAI juga bersama kepolisian akan berkolaborasi untuk upaya preventif ke depannya. KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang," ujarnya. 

Feni menambahkan bahwa dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tertulis bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Lebih lanjut, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. 

"Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," imbuhnya. 

KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat untuk turut serta menjadi pelopor dan turut menjaga prasarana keselamatan di perlintasan sebidang.

 "Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api," pungkasnya. (maw) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.