BGN Larang Makanan MBG Dibawa Pulang: Harus Dimakan di Kelas Sebelum 4 Jam Usai Dimasak
jonisetiawan August 10, 2026 01:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki tahap pengetatan aturan. Di tengah upaya pemerintah memastikan makanan yang dibagikan kepada siswa tetap aman dan layak dikonsumsi, Badan Gizi Nasional (BGN) kini menyiapkan aturan baru yang akan langsung terlihat pada setiap wadah makanan.

Mulai pekan depan, setiap ompreng atau wadah makanan MBG diwajibkan mencantumkan batas waktu konsumsi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan keamanan pangan sekaligus mencegah makanan yang sudah melewati batas aman tetap disantap oleh siswa maupun guru.

Kepala BGN Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar mengatakan, keberadaan informasi tersebut diharapkan membuat guru dan siswa lebih mudah mengetahui kapan makanan masih aman untuk dikonsumsi dan kapan harus dihentikan.

Baca juga: Gempar Makalah MBG Diusung Jadi Nobel Perdamaian 2026, Istana: Bukan Produk Resmi Pemerintah

Ada Jam Aman yang Harus Dipatuhi

Sudaryono menjelaskan, makanan MBG bukan makanan yang dapat disimpan dan dikonsumsi kapan saja. Karena disiapkan sebagai makanan segar tanpa penggunaan bahan pengawet, makanan memiliki rentang waktu tertentu untuk tetap aman dikonsumsi.

Karena itu, batas waktu yang nantinya tercantum pada setiap ompreng bukan sekadar tulisan tambahan. Informasi tersebut menjadi petunjuk penting yang harus diperhatikan sebelum makanan disantap.

"Selain itu, mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa, gitu. Jadi, ini peran bapak/ibu guru sangat penting," katanya.

Aturan tersebut juga menempatkan guru sebagai salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam memastikan makanan MBG dikonsumsi sesuai ketentuan.

Jika waktu yang tercantum sudah terlewati, makanan diminta tidak lagi dikonsumsi. Larangan itu berlaku untuk seluruh penerima makanan, termasuk guru dan siswa.

"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak/ibu guru tidak boleh mengkonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengkonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," ucap Mas Dar.

KEPALA BGN - Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono saat jumpa pers di kantor Kementerian Pertanian RI, Jakarta, Jumat (29/5/2026) lalu. Sudaryono dikabarkan akan menjadi Kepala BGN menggantikan Nanik Deyang.
KEPALA BGN - Kepala BGN Sudaryono mengatakan BGN mulai memberlakukan aturan tersebut pekan depan sebagai upaya memperkuat keamanan pangan. (Tribunnews.com)

Makanan MBG Maksimal Empat Jam Setelah Matang

Menurut Sudaryono, penerapan batas waktu tersebut berkaitan langsung dengan karakter makanan yang disediakan melalui program MBG.

Makanan yang telah matang memiliki batas aman konsumsi. Berbeda dengan makanan yang menggunakan bahan pengawet atau melalui proses pengolahan tertentu, makanan MBG dipersiapkan sebagai makanan segar yang harus segera disantap.

Secara umum, BGN menetapkan makanan sebaiknya dikonsumsi maksimal empat jam setelah matang. Rentang waktu tersebut menjadi semacam "jendela" keamanan yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah maupun penerima manfaat.

"Sesuai dengan penyajian makanan yang normal, setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra-proses, sehingga betul-betul barang ini fresh (segar) sehingga ada window-nya, ada jendela kapan dia aman untuk dikonsumsi," tuturnya.

Dengan adanya aturan baru ini, waktu penyajian dan waktu konsumsi makanan menjadi semakin penting. Makanan yang terlambat disantap berpotensi keluar dari rentang aman yang telah ditentukan.

Baca juga: Dapur MBG Wajib Cantumkan Batas Jam Makan di Tiap Ompreng, Kepala BGN: Lewat Jam Jangan Dimakan

Guru Diminta Ikut Mengawasi

BGN tidak hanya mengandalkan label pada ompreng. Guru di sekolah juga diminta mengambil peran dalam memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan.

Artinya, setelah makanan tiba di sekolah, proses pengawasan tidak berhenti pada pembagian makanan kepada siswa. Waktu konsumsi juga harus diperhatikan.

Guru diharapkan memastikan siswa menyantap makanan pada waktu yang telah ditentukan. Apabila batas waktu telah terlewati, makanan tidak boleh lagi diberikan maupun dikonsumsi.

Langkah ini menjadi penting karena anak-anak merupakan salah satu kelompok utama penerima manfaat MBG. Kesalahan dalam penyimpanan atau konsumsi makanan setelah melewati batas aman dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan.

BGN Minta Makanan Tidak Dibawa Pulang

Selain memberikan batas waktu konsumsi, Sudaryono juga kembali mengingatkan agar makanan MBG tidak dibawa pulang.

Menurutnya, makanan yang sudah diterima di sekolah sebaiknya langsung disantap di tempat, sesuai dengan waktu konsumsi yang telah ditentukan.

Imbauan tersebut disampaikan karena kebiasaan membawa pulang makanan dapat membuat makanan dikonsumsi beberapa jam setelah waktu aman, terutama jika tidak disimpan dengan kondisi yang sesuai.

"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak/ibu semua MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," paparnya.

Aturan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan MBG bukan hanya menjadi tanggung jawab dapur penyedia makanan. Setelah makanan sampai di sekolah, ada rangkaian tanggung jawab berikutnya yang harus dijalankan oleh pihak sekolah, guru, hingga siswa.

Pengalaman di Bogor Jadi Perhatian

Sudaryono mengungkapkan, salah satu alasan BGN memperketat aturan tersebut adalah adanya praktik siswa membawa pulang makanan MBG.

Ia mengaku memahami alasan di balik tindakan tersebut. Dalam sebuah kunjungan ke salah satu sekolah dasar di Bogor, Jawa Barat, Sudaryono menemukan seorang siswa yang sengaja menyisihkan makanan untuk dibawa pulang.

Makanan tersebut bahkan dibagi menjadi dua karena sang siswa ingin berbagi dengan ibunya di rumah.

Menurut Sudaryono, kisah tersebut memang menyentuh sisi kemanusiaan. Namun, di balik niat berbagi itu terdapat risiko keamanan pangan yang tidak boleh diabaikan.

"Memang ini saya paham sekali, saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu kasus keracunan di beberapa titik, bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tetapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi," ucap Mas Dar.

Batas Waktu Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas

Kebijakan pencantuman batas waktu konsumsi pada ompreng MBG pada akhirnya diarahkan untuk mengubah kebiasaan dalam mengonsumsi makanan program tersebut.

Selama ini, sebagian penerima manfaat mungkin menganggap makanan yang sudah diterima masih dapat dimakan kapan saja. Padahal, makanan segar memiliki batas waktu tertentu setelah proses pemasakan.

Karena itu, informasi berupa jam terakhir makanan boleh dikonsumsi diharapkan menjadi peringatan sederhana yang mudah dipahami semua pihak.

Tidak hanya siswa, guru dan orang tua juga perlu memahami bahwa makanan MBG memiliki waktu konsumsi yang harus dihormati.

Baca juga: Banyak Kasus Keracunan, Muncul Dugaan Sabotase MBG, Sudaryono: Jika Sengaja, Kami Serahkan ke Polisi

Upaya Menekan Risiko Keracunan

Pengetatan aturan ini berlangsung ketika keamanan pangan menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

BGN ingin memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tidak hanya memenuhi unsur gizi, tetapi juga aman sejak proses pengolahan, pengemasan, distribusi, hingga dikonsumsi.

Label waktu konsumsi menjadi salah satu instrumen tambahan untuk mempersempit kemungkinan makanan disantap dalam kondisi yang sudah tidak aman.

Di sisi lain, larangan membawa pulang makanan juga menjadi bagian dari upaya mencegah makanan tersimpan terlalu lama sebelum akhirnya dikonsumsi.

Dengan demikian, ada dua pesan utama yang ditekankan BGN: perhatikan jam yang tercantum pada ompreng dan jangan membawa pulang makanan MBG.

Sekolah Jadi Garda Terdepan

Penerapan kebijakan tersebut membuat sekolah memiliki peran semakin besar dalam pengawasan makanan MBG.

Guru tidak hanya bertugas memastikan siswa menerima makanan, tetapi juga membantu memastikan makanan dikonsumsi sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Apabila aturan tersebut berjalan konsisten, siswa diharapkan terbiasa memahami bahwa makanan memiliki batas keamanan.

Pada akhirnya, keberhasilan program MBG bukan hanya diukur dari banyaknya makanan yang tersalurkan. Faktor keamanan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas program.

Makanan bergizi harus sampai kepada penerima manfaat dalam kondisi yang aman. Karena itu, ketika batas waktu sudah terlewati, BGN meminta agar makanan tidak lagi dikonsumsi.

Kebijakan pencantuman jam konsumsi pada setiap ompreng pun menjadi langkah baru pemerintah untuk memperketat pengawasan tersebut.

Di balik sebuah angka jam yang tercetak pada wadah makanan, ada pesan sederhana namun penting: jangan abaikan batas waktu demi menjaga keamanan dan kesehatan penerima manfaat MBG.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.