TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Barat 2027 mulai menjadi topik hangat di kalangan pekerja baru-baru ini.
Penetapan UMK Kalbar 2027 masih menunggu keputusan resmi Gubernur Kalimantan Barat dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rekomendasi Dewan Pengupahan.
Meski demikian, tren kenaikan UMK tahun sebelumnya menjadi acuan penting dalam memprediksi besaran upah minimum kabupaten/kota di Kalbar tahun depan.
Prediksi UMK 2027 menunjukkan adanya kenaikan sekitar 3–5 persen dari UMK 2026.
Kabupaten Ketapang diperkirakan tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp3.668.000–Rp3.740.000, disusul Kayong Utara, Bengkayang, dan Kota Singkawang.
Sementara Kabupaten Kubu Raya diprediksi masih berada di posisi terendah dengan kisaran Rp3.190.000–Rp3.240.000.
Sebagai informasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat 2026 naik sebesar 6,12 persen menjadi Rp3.054.552.
• UMP Kalbar 2026 dan UMK Pontianak Hanya Selisih Rp 150.668
Sementara itu, besaran kenaikan UMK di wilayah Kalbar bervariasi di tiap daerah.
Berikut prediksi UMK Kalbar 2027 dengan kenaikan 3-5 persen berdasarkan tren kenaikan UMK tahun sebelumnya:
Kabupaten Ketapang: Rp3.668.000 – Rp3.740.000
Kabupaten Kayong Utara: Rp3.470.000 – Rp3.540.000
Kabupaten Bengkayang: Rp3.350.000 – Rp3.400.000
Kota Singkawang: Rp3.340.000 – Rp3.390.000
Kabupaten Mempawah: Rp3.310.000 – Rp3.370.000
Kabupaten Landak: Rp3.300.000 – Rp3.360.000
Kota Pontianak: Rp3.310.000 – Rp3.370.000
Kabupaten Sambas: Rp3.310.000 – Rp3.370.000
Kabupaten Sintang: Rp3.280.000 – Rp3.340.000
Kabupaten Sanggau: Rp3.220.000 – Rp3.270.000
Kabupaten Melawi: Rp3.210.000 – Rp3.260.000
Kabupaten Kapuas Hulu: Rp3.210.000 – Rp3.260.000
Kabupaten Kubu Raya: Rp3.190.000 – Rp3.240.000
• Daftar Lengkap Kenaikan UMK Kubu Raya 2021–2026, Naik hingga Rp3,1 Juta
Kabupaten Ketapang: Rp3.561.801
Kabupaten Kayong Utara: Rp3.370.586
Kabupaten Bengkayang: Rp3.252.580
Kota Singkawang: Rp3.247.387
Kabupaten Mempawah: Rp3.220.801
Kabupaten Landak: Rp3.211.256
Kota Pontianak: Rp3.205.220
Kabupaten Sambas: Rp3.202.663
Kabupaten Sintang: Rp3.187.965
Kabupaten Sanggau: Rp3.121.747
Kabupaten Melawi: Rp3.109.431
Kabupaten Kapuas Hulu: Rp3.106.259
Kabupaten Kubu Raya: Rp3.100.000
(*)