Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Makam Akan Digali untuk Ekshumasi
Salomo Tarigan August 10, 2026 06:27 AM

 

TRIBUN-MEDAN.com- Menguak misteri kematian Sutrimo, orang dekat yang disebut bekerja di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

 Sutrimo merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie

Kematian Sutrimo penuh dengan kejanggalan hingga dikaitkan dengan kasus yang menjerat Febrie.

Eks petinggi kejagung tersebut terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan korupsi Asabri.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Febrie di Sentul, Bogor, ditemukan barang bukti 74 emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.

Kasus lainnya, Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. 

Kemudian masih ada lagi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.
 

Ekshumasi

Polisi akan segera melakukan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo 

Ekshumasi adalah proses pembongkaran atau penggalian kembali makam oleh pihak berwenang untuk mengangkat jenazah guna pemeriksaan medis forensik.

Tindakan ini bertujuan mencari penyebab pasti kematian demi kepentingan hukum dan penegakan keadilan pada kasus dugaan kematian tidak wajar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan segera melakukan ekshumasi itu untuk segera mengungkap penyebab kematian Sutrimo.

"Akan disegerakan (ekshumasi) guna mengetahui penyebab kematian," kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (9/8/2026).

Ia belum menjelaskan lebih jauh kapan proses ekshumasi itu akan dilakukan. Proses ekshumasi ini juga seiring izin dari pihak keluarga Sutrimo.

"(Saat ini) dalam persiapan ekshumasi," ungkapnya.

Desakan ekshumasi itu juga datang dari organisasi masyarakat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang melayangkan laporan polisi ke Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.

Pengacara KPI, Pitra Romadoni mengatakan laporan polisi ini dibuat untuk meminta kepolisian melakukan ekshumasi atau pengangkatan jenazah Sutrimo untuk menemukan penyebab kematiannya.

"Iya benar,terkait permintaan ekhsumasi dan autopsi sebagaiaman diatur didalam pasal 49, 50 dan 51 KUHAP," kata Pitra saat dihubungi, Minggu (9/8/2026).

Pitra mengatakan tujuan laporan ini dibuat lantaran kematian orang yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie Adriansyah ini tidak wajar dan masih menjadi misteri.

Apalagi, Sutrimo ditemukan tewas satu hari sebelum Febrie Adriansyah resmi ditahan atas kasus yang menjeratnya.

"Banyak kejanggalan yang harus dijawab kepada masyarakat. Sampai saat ini kita tidak tau apa penyebab kematian yang bersangkutan dan   tidak jelas secara kedokteran," tuturnya.

Di sisi lain, laporan polisi juga sudah dilaporkan oleh pihak keluarga Sutrimo yang sebelumnya memilih untuk mengikhlaskan.

Laporan tersebut dibuat keluarga Sutrimo pada Sabtu (8/8/2026) malam sekira pukul 21.30 WIB. 

Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/79/Vll/ 2026/ SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Adapun alasan pihak keluarga melapor untuk mendapat kepastian hukum apalagi muncul isu tuduhan keluarga menerima Rp1 miliar karena tidak melapor ke polisi atas kematian Sutrimo.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.