TRIBUNNEWSMAKER.COM - YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan eksploitasi anak dalam promosi produk rokok elektronik atau vape.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/8/2026) pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Bigmo.
"Untuk Bigmo dijadwalkan pemeriksaan hari ini pukul 13.00 WIB di Subdit 2 Dit Res PPA/PPO dan sudah terkonfirmasi hadir melalui pengacaranya," tuturnya.
Pemanggilan Bigmo dilakukan untuk mendalami laporan terkait dugaan pelibatan anak dalam kegiatan promosi produk vape.
Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya.
Penyidik sebelumnya telah menerbitkan laporan informasi pada 2 Agustus 2026 sebagai dasar dilakukannya rangkaian penyelidikan.
Dalam prosesnya, polisi telah meminta keterangan dari pihak pelapor untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik, di antaranya rekaman siaran langsung atau live streaming, potongan video, serta sejumlah dokumen pendukung.
Pemeriksaan terhadap Bigmo diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap fakta terkait dugaan eksploitasi anak dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca juga: Nasib Bigmo, Kreator Konten Viral Ajak Anak Promosi Vape, Dilaporkan & Dipanggil Polda Metro Jaya
Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari orang tua dan empat anak yang muncul dalam video dengan didampingi keluarga masing-masing.
Penyidik turut mendatangi PT TLI untuk mendalami ada atau tidaknya hubungan kerja sama antara perusahaan tersebut dengan pihak yang dilaporkan.
"Penyelidikan masih dilakukan dengan mendalami dugaan pelibatan anak dalam promosi tersebut serta menganalisis barang bukti digital dan dokumen terkait," ujar Budi.
Pada Jumat (7/8/2026), penyidik memanggil seorang saksi berinisial F yang mengetahui dan menyimpan materi video yang dilaporkan.
Menanggapi kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur damai, Kombes Budi menyebut hal tersebut merupakan kewenangan para pihak yang berperkara.
"Apabila terjadi perdamaian antara pihak yang mengadukan dengan pihak yang diadukan, Polda Metro Jaya tidak boleh menghalangi itu, kami akan menerima hasil perdamaian mereka dan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Untuk informasi, YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi karena diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk cairan rokok elektrik (liquid vape) saat siaran langsung di media sosial.
Baca juga: Heboh Promosi Liquid Vape Libatkan Anak di Bawah Umur, YouTuber Bigmo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pengaduan masyarakat (dumas) tersebut diajukan oleh sejumlah advoka ke Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/8/2026).
Direktorat PPA-PPO menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban sekaligus mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Dalam potongan video yang viral di media sosial, Bigmo terlihat mendatangi seorang penjual liquid rokok elektrik.
Ia kemudian mengajak berkomunikasi dengan sejumlah anak yang berada di lokasi.
Anak-anak tersebut tampak masuk dalam siaran langsung dan diduga turut mempromosikan produk liquid vape.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, produk rokok elektrik atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) hanya diperuntukkan bagi masyarakat berusia minimal 21 tahun.
Anak-anak dilarang dilibatkan dalam aktivitas yang berkaitan dengan promosi, penggunaan, maupun pembelian produk rokok elektrik.
(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews/ Reynas Abdila)