Gugat Praperadilan, SETARA Sebut Eks Jampidsus Febrie Gagal Kelabui Publik
Darwin Sijabat August 10, 2026 01:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Langkah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menuai kritik menohok. 

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai Febrie telah kehilangan ruang untuk membangun pembelaan yang meyakinkan di hadapan publik.

Hendardi menganggap berbagai strategi komunikasi maupun manuver hukum yang dilancarkan tim kuasa hukum Febrie gagal total dalam mengalihkan perhatian masyarakat dari inti perkara.

"Berbagai manuver komunikasi yang dilakukan melalui tim kuasa hukumnya tidak berhasil menggeser perhatian dari substansi perkara yang sedang dihadapi," tegas Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Soroti Langkah Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Hendardi memberikan sorotan tajam atas upaya praperadilan yang dilayangkan kubu Febrie ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Langkah tersebut dinilai sekadar taktik komunikasi hukum demi mengaburkan pokok kejahatan dengan berlindung di balik isu cacat prosedur penyidikan.

"Kini publik kembali disuguhi argumentasi bahwa praperadilan merupakan hak tersangka dan bahwa terdapat dugaan kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan," ujarnya.

Baca juga: Catatan Kritis Pakar Hukum di Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie

Baca juga: Guru SD di Kota Jambi Diduga Korban Bullying, Dilarikan ke IGD dan Psikiater

"Tidak bisa dibantah bahwa praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun menjadikan isu prosedural sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik yang sesungguhnya," imbuh Hendardi.

Pertanyakan Pengalihan Penyidikan dan Konflik Kepentingan

Lebih lanjut, Hendardi menegaskan bahwa jika tim hukum Febrie Adriansyah jujur memperjuangkan due process of law, poin utama yang mestinya dipersoalkan adalah keputusan pengalihan penyidikan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung.

Pengalihan penanganan perkara tersebut dinilai memicu persoalan serius terkait independensi serta konflik kepentingan (conflict of interest), sebab kasus ini ditangani langsung oleh lembaga yang pernah menjadi tempat Febrie menjabat posisi strategis.

"Dalam perspektif negara hukum, kondisi demikian patut dipertanyakan karena berpotensi melahirkan perlakuan istimewa, memperlambat proses penegakan hukum, serta membuka ruang bagi upaya penyelamatan/proteksi atau setidaknya meringankan pertanggungjawaban hukum berdasarkan kalkulasi situasi politik dan respons publik," tegasnya.

"Mempersoalkan persoalan prosedur di Kejaksaan Agung akan dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie dari jeratan substansi perkara hukum yang diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan," lanjut Hendardi.

Uji Kredibilitas Sistem Peradilan Pidana

Hendardi menambahkan, pembelaan parsial dari kuasa hukum yang hanya meributkan tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan telah kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

Baca juga: Saut Situmorang Tantang KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Sebelum 17 Agustus

Baca juga: Ray Rangkuti Bedah 10 Alasan Kapolri Wajib Diganti: Mendesak tapi Rawan

"Penegakan due process tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan sekadar mempersoalkan tindakan-tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan yang merupakan bagian dari kewenangan penyidik," paparnya.

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar menentukan nasib seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan, melainkan menguji langsung integritas dan kredibilitas sistem hukum di Indonesia.

"Karena itu, segala upaya yang mengalihkan perhatian dari substansi dugaan tindak pidana menuju perdebatan prosedural yang parsial hanya akan memperkuat persepsi bahwa terdapat ikhtiar sistematis untuk melindungi kepentingan tertentu," ucapnya.

Ia memungkas bahwa kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum hanya bisa dipulihkan melalui penegakan hukum yang jujur, transparan, dan tanpa hak istimewa.

"Kita semua berharap bahwa supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga," tutur Hendardi.

Baca juga: Senggol Tanker UEA, Iran Patok Syarat Ganti Rugi Perang ke AS Jika Ingin Selat Hormuz Dibuka

Baca juga: Fakta Tinggi Badan Paskibraka Nasional 2026 dari Jambi, Bincang Bareng Fachri dan Rizkia

Baca juga: Bocah 5 Tahun di Tanjabtim Jambi Nyaris Jadi Korban Penculikan, Modusnya Diajak Beli Jajan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.