Musim Kemarau Mengancam, Lampung Timur Siagakan Pasukan Hadapi Karhutla
taryono August 10, 2026 01:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Memasuki musim kemarau tahun ini, risiko terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Lampung Timur mulai diwaspadai instansi lintas sektor.

Baca juga: Warek Teknokrat Mahathir: Pemimpin Harus Punya Pengendalian Diri

Pengeringan vegetasi akibat cuaca panas dinilai meningkatkan potensi munculnya titik api di sejumlah wilayah rawan.

Guna mengantisipasi ancaman tersebut, kesiapsiagaan personel dan peralatan penanganan bencana mulai disiapkan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah mengatakan, pemantauan ketat akan menyasar wilayah-wilayah yang secara historis memiliki tingkat kerawanan tinggi.

"Memasuki musim kemarau, kondisi vegetasi yang mulai mengering menjadi indikator meningkatnya risiko kebakaran. Penanganan karhutla bukan hanya fokus pada pemadaman saat api membesar, tetapi juga sejauh mana potensi titik api dapat dideteksi sejak awal," ujar Yuliansyah, Senin (10/8/2026).

Dia mengatakan, pemantauan titik panas (hotspot) kini ditargetkan dapat direspons secara real time melalui aplikasi pemantauan SIPONGI maupun laporan masyarakat di lapangan.

Dalam kegiatan evaluasi dan pengecekan pasukan kesiapsiagaan karhutla di Lapangan Satya Haprabu, Sukadana, Senin, pemetaan penanganan difokuskan pada dua aspek utama, yakni respons cepat pemadaman dan pencegahan dini.

Kapolres mengatakan, ancaman bencana karhutla umumnya dipicu oleh dua faktor mendasar, yakni kondisi alam saat musim kemarau dan aktivitas manusia.

Praktik pembukaan lahan dengan metode pembakaran acap kali menjadi salah satu penyebab utama meluasnya sebaran api.

"Selain merusak ekosistem hutan dan lahan pertanian, dampak kebakaran berisiko memicu kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta mobilitas di jalur transportasi daerah," ujarnya.

Sebagai langkah pengawasan di tingkat tapak, petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, BPBD, dan pemerintah daerah disiagakan untuk mengedukasi warga terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Di sisi lain, lanjutnya, edukasi mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan secara sengaja terus ditingkatkan untuk menekan potensi kelalaian maupun pelanggaran oleh masyarakat.

"Penanganan bencana karhutla di Lampung Timur saat ini memprioritaskan keterpaduan informasi dan koordinasi antarlembaga, mulai dari tingkat Polsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga BPBD, guna memastikan penanganan dapat berjalan efektif sewaktu-waktu titik api ditemukan," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.