Lantik WNI, Pejabat Fungsional, PPNS, dan Notaris, Kakanwil Kemenkum Jateng Tekankan Integritas
abduh imanulhaq August 10, 2026 01:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rangkaian pelantikan dan pengambilan sumpah/janji yang mencakup Pengambilan Sumpah/Janji Setia Warga Negara Indonesia, Pelantikan Pejabat Nonmanajerial dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Notaris, serta Pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, Senin (10/8/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, memimpin langsung prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak enam pejabat fungsional dilantik, terdiri atas Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ahli Pertama serta Perencana Ahli Pertama.

Selain itu, turut dilantik delapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), satu orang Notaris, dan satu orang Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.

Sementara itu, Pengambilan Sumpah/Janji Setia Warga Negara Indonesia diberikan kepada lima orang, yakni Mohammad Mahruf Alam, Mohamed Rafi, Nikkotaro, Ahn In Gi Dwigi Saputra, dan Leslie Robert Baker.

Dalam sambutannya, Heni menegaskan bahwa pelantikan tersebut membawa konsekuensi berupa tanggung jawab dan kewajiban baru bagi setiap orang yang dilantik, sesuai dengan jabatan maupun status yang diemban.

“Dengan dilantiknya saudara-saudara, tentu saudara sekarang memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang baru. Setiap jabatan memiliki konsekuensi tanggung jawab yang berbeda. Oleh karena itu, harus benar-benar dimaknai dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Heni.

Menurutnya, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tidak dapat dilakukan secara mandiri, melainkan membutuhkan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, baik pejabat instansi maupun masyarakat.

“Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut tentu tidak seluruhnya dapat dilaksanakan sendiri. Ada korelasi dengan pihak lain, termasuk pejabat instansi dan masyarakat. Oleh karenanya, kita harus terus mengembangkan diri dan peka terhadap apa yang kita lakukan, sehingga terhindar dari berbagai macam permasalahan dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Khusus kepada para Warga Negara Indonesia yang baru mengucapkan Sumpah/Janji Setia, Heni menyampaikan bahwa proses untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia memiliki persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi secara ketat.

Ia mengingatkan agar masyarakat yang ingin mengajukan permohonan kewarganegaraan memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga proses dapat berjalan secara efektif dan efisien.

“Dalam rangka memperoleh atau ingin menjadi Warga Negara Indonesia, prosesnya tentu sangat ketat. Bagi saudara-saudara yang mungkin memiliki kerabat atau pihak lain yang ingin menjadi warga negara Indonesia, agar berkonsultasi dan memenuhi semua aturan yang dipersyaratkan. Dengan demikian, prosesnya dapat dilakukan secara efektif dan efisien melalui jalur yang tepat,” jelasnya.

Heni juga mengingatkan seluruh pihak yang dilantik untuk mengawali setiap tugas dengan niat yang baik serta senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Ini berlaku untuk semuanya. Kita memiliki tugas dan tanggung jawab yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga seluruh tanggung jawab tersebut dapat dijalankan dengan baik dan lancar,” tandasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.