3 Kali Curi Barang di Toko dengan Modus Pura-pura Belanja, Buruh Harian di Denpasar Bali Ditangkap
Putu Kartika Viktriani August 10, 2026 02:24 PM

DENPASAR, TRIBUN-BALI.COM – Seorang buruh harian lepas berinisial AR (33) tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur di kawasan Jalan Anyelir, Denpasar Timur, Senin 3 Agustus 2026.

Pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat, tersebut ditangkap setelah diduga tiga kali melakukan pencurian di Toko Mekar Sari dengan modus berpura-pura berbelanja.

Aksi pencurian tersebut terbongkar setelah pemilik toko, I Made Loji Pradana Putra (39), menaruh curiga terhadap perilaku AR yang kerap datang berbelanja, tetapi hanya membayar sebagian kecil barang yang dibawanya.

Modus Pura-pura Belanja, Barang Disembunyikan di Jaket dan Tas

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban setelah kembali mendapati pria yang dicurigai datang ke toko.

"Pelapor menerima laporan dari karyawannya bahwa orang yang dicurigai kerap mengambil barang di toko kembali datang," kata Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

 

Namun, saat pemilik toko tiba di lokasi, pelaku sudah lebih dahulu meninggalkan toko.

"Saat pelapor tiba di lokasi, pelaku sudah bergegas pergi menggunakan sepeda motor," imbuhnya.

Pemilik toko kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk memastikan kecurigaannya.

Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku memasukkan sejumlah barang yang dipajang di toko ke dalam saku jaket dan tas yang dibawanya.

Baca juga: Kronologi NMAX Tabrak Pohon di Baypass Darma Giri Gianyar Bali, Pengendara Asal Bangli Meninggal

"Dalam rekaman CCTV tampak jelas pelaku memasukkan beberapa barang milik korban ke dalam tas dan jaket. Saat menuju kasir, pelaku hanya membayar barang yang ada di tangannya saja lalu kabur," ungkapnya.

Pelaku Tiga Kali Curi Barang di Toko yang Sama

Hasil pemeriksaan internal toko menunjukkan aksi pencurian tersebut ternyata sudah dilakukan AR sebanyak tiga kali.

Aksi pertama terjadi pada Sabtu 18 Juli 2026, kemudian berlanjut pada Rabu 29 Agustus 2026, dan aksi terakhir dilakukan pada Senin 3 Agustus 2026 pagi.

Dalam setiap aksinya, pelaku mengambil berbagai barang dari dalam toko tanpa membayar seluruh barang yang dibawanya.

Pada aksi pertama, AR mengambil dua kemasan minyak goreng ukuran dua liter, dua botol bir, serta masing-masing satu botol vodka dan wiski.

Kemudian pada aksi kedua, pelaku mengambil satu botol Smirnoff, satu botol bir, dan empat setel pakaian.

Sementara dalam aksi ketiga, AR mengambil satu botol vodka, satu botol wiski, empat botol pengharum ruangan merek Glade, serta satu botol parfum Romano.

"Total kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp2.158.000," bebernya.

Polisi Buru Pelaku Berbekal Rekaman CCTV

Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur bergerak melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di seputaran Gang Rama, Jalan Anyelir.

Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap AR.

"Saat hendak diamankan petugas di lapangan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun petugas dengan sigap mengamankan pelaku beserta barang bukti," tegas Kasi Humas Polresta Denpasar.

Dari hasil interogasi awal, AR mengakui seluruh perbuatannya.

Ia mengaku menjalankan aksi tersebut seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berpelat nomor DK 5970 GAG.

Barang-barang hasil pencurian tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi dan memenuhi keperluan pribadi.

Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih.

Selain itu, polisi juga menyita helm, jaket parasut hitam, pakaian yang digunakan saat beraksi, botol minuman keras jenis vodka dan wiski, dua botol parfum ruangan, serta rekaman CCTV toko.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut." pungkasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.