Kepergok Curi 2 Ekor Angsa di Parung Bogor, Seorang Remaja Diamankan Polisi
Ardhi Sanjaya August 10, 2026 03:07 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNG - Seorang remaja berusia 17 tahun yang diduga terlibat dalam pencurian dua ekor angsa milik warga di Kampung Cogreg, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Aksi pencurian itu disadari oleh istri korban ketika hendak memberi makan angsa, namun didapati dua ekor angsa sudah tidak berada di tempat.

Setelah mendapatkan informasi dan melakukan pencarian, warga kemudian menemukan satu ekor angsa yang diduga merupakan milik korban sedang dibawa oleh seseorang menggunakan karung. 

Angsa tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan pada malam harinya terduga pelaku pencurian berhasil ditemukan oleh warga.

Remaja tersebut kemudian diamankan warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa hingga akhirnya polisi datang untuk mengamankan pelaku.

Atas kejadian tersebut, satu ekor angsa berhasil diamankan sebagai barang bukti, sementara kerugian korban diperkirakan sekitar Rp600 ribu.

Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan, dikarenakan masih anak maka penanganan mengedepankan diversi.

Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut pihaknya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak yang berhadapan dengan hukum.

"Yang bersangkutan masih berusia 17 tahun, sehingga dalam proses penanganannya kami mengedepankan prinsip perlindungan anak. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk mengupayakan diversi apabila memenuhi persyaratan," ujarnya, Senin (10/8/2026).

Selain itu, Polsek Parung juga akan berkoordinasi dengan pekerja sosial dari Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan serta pembinaan terhadap anak tersebut.

"Harapannya, anak ini dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," katanya.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Parung dengan tetap memperhatikan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri, karena justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.