PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba
Tribun-video August 10, 2026 03:12 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, membacakan amar putusan permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). Dalam putusannya, hakim menolak seluruh gugatan pemohon terkait keabsahan prosedur penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tribunnews/Alfarizy)Program: Tribunnews UpdateEditor Video: Dedhi Ajib RamadhaniUploader: Reporter: Tribunnews/Alfarizy
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.