Terbukti Positif Narkoba, Jukir Liar yang Paksa Pemotor Bayar Rp 5.000 Kini Diamankan
Vivi Febrianti August 10, 2026 04:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Paksa pengendara sepeda motor bayar Rp 5.000, juru parkir (jukir) liar di Tambora ternyata positif narkoba.

Kejadian itu terjadi di minimarket wilayah Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

Hal itu diketahui setelah pihak kepolisian menangkap MS dan melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. 

"Kami juga sudah melakukan tes urine yang bersangkutan, dan positif narkoba jenis amfetamin (sabu)," kata Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat kepada Kompas.com, Senin (10/8/2026). 

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video aksi pelaku yang viral di media sosial (medsos) Instagram. 

"Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tambora masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP," kata Wahyu. 

Wahyu menyampaikan, pelaku ditangkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.  

"Kami langsung menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan yang bersangkutan masih berada di area parkir dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," tutur dia.

Kronologi kejadian Wahyu menjelaskan, Kejadian bermula saat korban, Rendy Budiharto, memarkirkan sepeda motornya di area parkir Pasar Mitra Jembatan Lima untuk berbelanja perlengkapan membuat kue.

Setelah selesai berbelanja dan hendak meninggalkan lokasi, Rendy didatangi MS yang merupakan juru parkir liar untuk meminta uang parkir. 

"Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 2.000. Namun, uang tersebut disebut tidak diterima oleh juru parkir (MS)," jelas Wahyu. 

MS kemudian meminta uang parkir sebesar Rp 5.000. 

Namun, Rendy menolak permintaan tersebut karena menurutnya tarif parkir sepeda motor yang biasa dibayarkan di lokasi itu sebesar Rp 2.000. 

Perbedaan nominal tersebut kemudian memicu cekcok antara Rendy dan MS. 

"Dalam kejadian tersebut, korban mengaku sempat mendapatkan ancaman akan dipukuli" kata Wahyu. 

Merasa keberatan dengan kejadian tersebut, Rendy kemudian memvideokan pelaku dan mengunggah rekaman video itu ke media sosial Instagram hingga menjadi viral. 

Rendy juga menghubungi layanan kepolisian 110. Selanjutnya, dia diarahkan untuk membuat pengaduan ke Polsek Tambora.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.