TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman dituntut 3 tahun dan enam bulan penjara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Tuntutan dari jaksa ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin (10/8/2026).
Jasman yang mengenakan kemeja dongker dan celana cream terlihat dengan tenang mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. Sesekali dia mengahadap meja majelis hakim.
Selain penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa Jasman membayarkan denda Rp 50 juta.
"Jika tidak dibayar, maka harta akan disita untuk dilelang. Dan jika tidak cukup diganti pidana penjara selama 50 hari," kata Jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga meminta agar terdakwa Jasmam membayarkan uang pengganti sebesar Rp769 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahu 9 bulan.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, perbuatan Jasman disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp894.851.610.
Jasman diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Muara Hemat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141.Kep.28/2020 tertanggal 7 Februari 2020.
Baca juga: Kabar Gembira, Mulai Hari Ini Pemkab Batang Hari Cairkan Gaji 13 dan 14 ASN/PPPK
Baca juga: Daftar 15 Perusahaan di Wilayah KCBN Candi Muarajambi, Menteri Fadli Zon Ancam Cabut Izin
Jaksa menyebut, dugaan korupsi tersebut terjadi sejak Februari 2020 hingga Desember 2021 di Desa Muara Hemat.
Di mana pada tahun anggaran 2020, APBDes Muara Hemat mencapai Rp1.089.066.000. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa sebesar Rp738.534.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp280.004.000, bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp10.528.000 serta Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Rp60 juta.
Dalam APBDes 2020, anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah bidang, di antaranya penyelenggaraan pemerintahan desa Rp257.378.000, pelaksanaan pembangunan desa Rp467.721.000, pembinaan kemasyarakatan Rp37.722.000, pemberdayaan masyarakat Rp11.332.500, penanggulangan bencana dan keadaan darurat Rp271.480.000 serta penyertaan modal desa Rp40 juta.
Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dikerjakan maupun penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satunya pekerjaan Jalan Lingkungan Pemukiman berupa rabat beton dengan anggaran sebesar Rp243.521.000 yang disebut tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Muara Hemat.
Menurut jaksa, pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan bantuan sosial berupa program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Kerinci Merangin Hydro (PLTA Merangin).
Meski pekerjaan tidak dilaksanakan menggunakan anggaran desa, dalam perkara ini disebut dibuat laporan pertanggungjawaban APBDes seolah-olah pekerjaan tersebut direalisasikan menggunakan dana desa.
Atas perbuatannya, Jasman didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Kebakaran MDTA Miftahul Hidayah di Batang Hari, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
Baca juga: Kabar Gembira, Mulai Hari Ini Pemkab Batang Hari Cairkan Gaji 13 dan 14 ASN/PPPK