Usut Promosi Vape Libatkan Anak, Polda Metro Jaya Periksa YouTuber Bigmo
Darwin Sijabat August 10, 2026 04:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo pada Senin (10/8/2026). 

Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan promosi produk rokok elektrik atau vape yang secara ilegal melibatkan anak di bawah umur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa agenda klarifikasi terhadap Bigmo dijadwalkan berlangsung sejak siang hari.

"Untuk Bigmo dijadwalkan pemeriksaan hari ini pukul 13.00 WIB," ungkap Budi saat memberikan keterangan, Senin (10/8/2026).

Budi menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima kepastian kehadiran Bigmo dari tim kuasa hukum yang mendampinginya.

Polisi Garap Orang Tua, Anak, hingga PT TLI

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik bergerak cepat dengan mengumpulkan berbagai keterangan pendukung. 

Sebelum memanggil Bigmo, polisi telah memeriksa orang tua beserta anak yang ditampilkan dalam tayangan promosi vape tersebut.

Selain itu, penyidik juga mendatangi kantor PT TLI guna membedah keterikatan hubungan kerja serta kontrak promosi yang terjalin dengan pihak terlapor.

"Penyelidikan masih dilakukan pendalaman dugaan pelibatan anak dalam promosi tersebut serta menganalisa barang bukti digital dan dokumen terkait," tegas Budi.

Komdigi Panggil Manajemen YouTube Usai Layangkan Teguran

Kasus ini juga menyita perhatian serius Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Baca juga: Misteri 7 Pendukung Jokowi yang Dilaporkan Roy Suryo, Ada Youtuber

Baca juga: Konflik Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Minyak, Trump Klaim Damai, Iran Genjot Produksi Drone

Komdigi mengambil sikap tegas merespons siaran langsung (live streaming) Bigmo yang memperagakan promosi rokok elektrik dengan mengeksploitasi kehadiran anak.

Sebagai langkah perlawanan atas pelanggaran konten, Komdigi segera memanggil pihak manajemen YouTube Indonesia setelah sebelumnya mengirimkan surat teguran tertulis pertama.

Menurut penilaian Komdigi, siaran live streaming tersebut tidak sekadar menerabas aturan hukum penyiaran dan perlindungan anak di Indonesia, tetapi juga mencederai pedoman komunitas YouTube sendiri yang secara tegas melarang promosi produk berbahan nikotin, termasuk rokok elektronik.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menekankan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi konten digital yang mengancam keselamatan tumbuh kembang anak.

"Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada 3 Agustus lalu mengatakan pihaknya akan memanggil YouTube dalam beberapa hari ke depan untuk meminta penjelasan mengenai langkah yang diambil platform tersebut terhadap temuan itu."

Baca juga: Merah Putih Berkibar, UMKM Binaan Hingga Donor Darah Semarakkan HUT RI ke-81 di PTPN IV Regional IV

Baca juga: Kematian Pegawai Febrie Disorot, Susno Duadji Minta Makam Dibongkar: Jangan Cukup dengan Keterangan

Baca juga: Bupati Batang Hari Buka Rakortekbangbun 2026, Optimalisasi Produksi dan Kolaborasi Lintas Sektor

Baca juga: Kunker ke BPJN Jambi, Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto Soroti Pembangunan Infrastruktur Daerah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.