Bripka RP Polisi di Polres Muara Enim Resmi Dipecat atau PTDH, Mangkir Tugas dan Tes Urine Positif
Welly Hadinata August 10, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Perjalanan kedinasan Bripka RP di Polres Muara Enim berakhir dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Pemecatan tersebut dilakukan setelah Bripka RP sebelumnya diketahui tidak hadir menjalankan tugas tanpa keterangan.

Dalam proses pemeriksaan, ia juga menjalani tes urine pada November 2025 dan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dinyatakan positif.

PTDH terhadap Bripka RP ditandai dengan upacara yang dipimpin langsung Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. di Mapolres Muara Enim, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Upacara tersebut dihadiri Wakapolres, para Pejabat Utama (PJU) Polres Muara Enim, sejumlah kapolsek, personel, serta ASN Polres Muara Enim.

Dalam rangkaian upacara, Bripka RP bersama pendamping mengambil tempat dan menyampaikan laporan. Selanjutnya dilakukan pembacaan keputusan Kapolda Sumatera Selatan mengenai PTDH.

Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penanggalan pakaian dinas kepolisian terhadap personel yang diberhentikan, yang ditandai dengan pencoretan foto personel.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra mengatakan PTDH bukanlah sebuah prestasi, melainkan catatan kelam bagi institusi Polri.

"Ini bukanlah suatu prestasi, melainkan catatan kelam dan duka bagi organisasi. Pencopotan hak dan status sebagai anggota pada hari ini merupakan bentuk ketegasan komitmen serta penegakan disiplin dan hukum di lingkungan institusi kita," tegasnya.

Menurut Kapolres, keputusan PTDH terhadap Bripka RP tidak diambil secara mendadak maupun semena-mena.

Yang bersangkutan telah menjalani rangkaian pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan disiplin serta kode etik profesi Polri hingga akhirnya diterbitkan keputusan Kapolda Sumsel tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

"PTDH merupakan momen yang sangat berat dan tidak diharapkan terjadi dalam institusi Polri," ujar Hendri.

Ia menegaskan penerapan reward dan punishment harus berjalan secara seimbang. Setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan diri, keluarga, dan institusi dengan memegang teguh sumpah serta janji sebagai anggota Polri.

Kapolres juga meminta seluruh personel meningkatkan pengawasan melekat serta kepedulian terhadap sesama anggota agar pelanggaran dapat dicegah sejak dini.

"Jangan biarkan pembiaran terjadi hingga pelanggaran kecil menumpuk menjadi pelanggaran berat. Tingkatkan pengawasan melekat serta kepedulian terhadap anggota," katanya.

Ia mengingatkan seluruh personel untuk menjauhi berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan wewenang, desersi, keterlibatan tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, serta pelanggaran lain yang dapat merusak citra dan kehormatan institusi.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota bahwa tidak ada personel yang kebal terhadap aturan.

Setiap anggota Polri, lanjut Kapolres, wajib bertanggung jawab atas setiap tindakan dan keputusan yang dilakukan selama menjalankan tugas.

"Jaga sumpah dan janji. Hindari pelanggaran sekecil apa pun. Ambil hikmah dari peristiwa ini dan jadikan pelajaran untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.

Kapolres turut menyampaikan keprihatinan atas pemberhentian Bripka RP. Namun, ia menegaskan penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga marwah serta profesionalisme institusi Polri.

Pelaksanaan PTDH tersebut menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Muara Enim untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, profesionalisme, dan nama baik institusi.

Ketegasan terhadap setiap pelanggaran, kata Kapolres, merupakan bagian dari upaya membangun Polri yang semakin profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.