Nasib ASN Bandung Barat Usai Mintaa Fee Sambil Live Saat Jam Kerja, Kariernya Terancam Hancur 
Rita Lismini August 10, 2026 05:39 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi sorotan publik setelah video siaran langsung di akun TikTok pribadinya viral di media sosial. 

ASN berinisial IYP diduga melakukan siaran langsung saat masih berada di jam kerja.

Dalam video yang beredar, IYP tampak berbincang dengan penonton saat melakukan siaran langsung. 

Di tengah percakapan tersebut, ia menyinggung soal pembagian fee sebesar satu persen yang kemudian memicu perhatian publik.

"Kamu kenapa enggak mau dibantu, takut persenannya dibagi-bagi? Jangan cuma ngasih ke Amanda, kamu ngasih ke aku 1 persen," ucap IYP dalam siaran langsung tersebut dikutip TribunBengkulu.com, Jum'at (7/8/2026). 

Video itu kemudian diunggah ulang oleh akun Threads @kbbinsight pada Kamis (6/8/2026) dan dengan cepat menjadi perbincangan warganet. 

Banyak pengguna media sosial mempertanyakan etika seorang ASN yang diduga melakukan siaran langsung di jam kerja, terlebih isi percakapannya turut menyinggung persoalan fee.

Menanggapi video yang viral tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, mengatakan pemerintah daerah akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap IYP sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Pertama, kami harus melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk mengetahui seperti apa sebenarnya kejadiannya. Setelah fakta dan peristiwanya jelas, baru kami menentukan tindakan yang akan diambil," kata Ade Zakir.

Ade mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diterimanya, IYP diduga merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Namun, status tersebut masih akan dipastikan melalui pemeriksaan.

"Kami juga belum melakukan pengecekan lebih lanjut, tetapi informasi sementara yang kami terima, yang bersangkutan berstatus PPPK," ujarnya.

Menurut Ade, pada prinsipnya seluruh ASN tidak diperbolehkan menggunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan siaran langsung di media sosial.

"Kalau menggunakan akun resmi pemerintah untuk kepentingan tugas tentu tidak menjadi masalah. Namun jika dilakukan di jam kerja melalui akun pribadi dan tidak berkaitan dengan pekerjaan, itu tidak diperbolehkan," tegasnya.

Nasib ASN Viral 

Kini Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat.

Jeje menyebut pemutusan kontrak dapat menjadi salah satu konsekuensi yang dijatuhkan kepada Indah apabila pelanggaran yang dilakukan memenuhi kategori berat sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang terjadi pelanggaran berat, kita akan memutuskan kontrak,” kata Jeje di RSUD Cikalongwetan, Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (10/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi babak baru dalam polemik yang bermula dari sebuah video siaran langsung di media sosial.

Kasus ini tidak hanya menyangkut penggunaan media sosial ketika jam kerja. Isi percakapan dalam siaran langsung juga menjadi bagian yang diperiksa karena terdapat pernyataan yang kemudian dikaitkan dengan dugaan permintaan fee atau imbalan sebesar satu persen.

Pemerintah daerah kini harus memastikan apakah percakapan tersebut sekadar pernyataan dalam konteks tertentu atau memiliki kaitan dengan aktivitas pekerjaan maupun dugaan permintaan imbalan.

Inspektorat Periksa IYP Secara Intensif

Untuk mengurai persoalan tersebut, Inspektorat Kabupaten Bandung Barat telah diperintahkan melakukan pemeriksaan secara lebih mendalam.

Jeje mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan berbagai informasi, mulai dari waktu pelaksanaan siaran langsung hingga dugaan adanya pembicaraan mengenai fee proyek.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kejadian yang sebenarnya, sehingga keputusan yang diambil pemerintah daerah tidak hanya berdasarkan video yang beredar di media sosial.

“Ada potensi melanggar kode etik, saya perintahkan inspektorat untuk memeriksa lebih mendalam, sementara tadi pagi sudah diperiksa,” ungkapnya.

Dengan pemeriksaan tersebut, status sanksi terhadap Indah belum ditetapkan secara final.

Pemerintah daerah masih menunggu hasil pendalaman Inspektorat untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik, disiplin kepegawaian, atau bentuk pelanggaran lain yang memiliki konsekuensi lebih berat.

Gubernur Dedi Mulyadi Ikut Turun Menyoroti

Kasus tersebut ternyata tidak hanya menjadi perhatian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut memberikan perhatian serius setelah video siaran langsung ASN tersebut menjadi viral.

Jeje mengungkapkan bahwa dirinya bahkan telah menerima telepon langsung dari Dedi Mulyadi. Dalam komunikasi tersebut, Gubernur Jawa Barat mendorong agar persoalan tersebut segera diselesaikan.

Menurut Jeje, perhatian dari pemerintah provinsi datang setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan publik.

“Pak Gubernur sudah menelpon saya beberapa hari lalu, dan sebenarnya sebelum ditelpon saya sudah memerintahkan inspektorat untuk menindaklanjuti,” tandasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan terhadap IYP kini menjadi perhatian lebih luas, bukan hanya di tingkat internal dinas tempatnya bekerja.

Bukan Sekadar Persoalan Live Streaming

Polemik ini sebelumnya mencuat setelah video IYP melakukan siaran langsung di media sosial tersebar dan menjadi bahan pembicaraan warganet.

Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena diduga dilakukan ketika jam kerja. Persoalan kemudian semakin berkembang setelah dalam siaran itu muncul percakapan yang dianggap mengarah pada pembahasan fee.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat harus memeriksa dua persoalan tersebut secara menyeluruh.

Pertama, apakah benar siaran langsung dilakukan pada jam kerja dan menggunakan waktu kedinasan untuk kepentingan pribadi.

Kedua, apakah percakapan mengenai fee memiliki hubungan dengan tugas, pekerjaan, atau kewenangan yang dimiliki IYP sebagai aparatur pemerintah.

Kedua hal tersebut menjadi penting karena hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan tingkat pelanggaran dan jenis sanksi yang dapat diberikan.

Indah Yusuvia Pratama Siapa?

Indah merupakan ASN dengan status PPPK Paruh Waktu yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat.

Identitas tersebut disampaikan langsung oleh Indah melalui video klarifikasi yang dibuat setelah aktivitas live streaming-nya menjadi sorotan.

Dalam pernyataannya, Indah menyebut dirinya sebagai ASN PPPK Paruh Waktu Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat.

Namun, hingga kini belum terdapat informasi lebih rinci mengenai jabatan atau posisi struktural Indah di lingkungan Dinas PUTR Bandung Barat.

 

Sumber: TribunJabar

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.