Pemerintah Ubah Status Ojol Jadi UMKM, Bagaimana Nasib THR dan Bonus? Ini Kata Menteri Maman
Acos Abdul Qodir August 10, 2026 06:37 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro dalam kebijakan ekosistem transportasi digital. Perubahan status ini membawa konsekuensi terhadap hubungan pengemudi dengan perusahaan aplikator, termasuk soal tunjangan hari raya (THR) dan bonus.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengatakan THR dan bonus nantinya akan diatur melalui perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, hubungan tersebut tetap ditempatkan sebagai kemitraan, bukan hubungan kerja pekerja formal.

“Kalau itu kan nanti ada di perjanjian kemitraan. Saya pikir itu biarkan dulu. Itu kan perjanjian kemitraan itu kan sifatnya kan fleksibel tergantung kesepakatan nanti antara ojol dengan aplikator yang nanti akan dimediasi berdasarkan wewenang ditugaskan dimediasi di Kementerian UMKM,” ujar Maman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Persoalan ini penting karena selama ini pengemudi ojol memang berada dalam skema kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

Dalam skema tersebut, pengemudi bukan ditempatkan sebagai karyawan tetap sehingga hak-hak yang melekat pada hubungan kerja formal tidak otomatis berlaku dengan cara yang sama.

Status Usaha Mikro dan Konsekuensinya

Maman menegaskan pemerintah telah menyepakati status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro setelah berdiskusi dengan berbagai asosiasi dan komunitas pengemudi.

Ia mengaku telah bertemu sekitar 20 asosiasi maupun komunitas ojol untuk mendengar aspirasi mengenai status mereka.

“Aspirasi mereka semua mayoritasnya ke, ke UMKM. Artinya ke usaha mikro lah gitu,” ujarnya.

Baca juga: Aturan Ojol Masuk RUU Ketenagakerjaan atau Tidak? DPR Masih Buka Berbagai Opsi

Status tersebut, menurut Maman, dimaksudkan untuk membuka akses pengemudi terhadap kebijakan pemberdayaan usaha mikro.

Di antaranya fleksibilitas waktu, akses terhadap paket insentif UMKM, serta peluang mengembangkan usaha lain.

Maman mencontohkan pengemudi dapat mengembangkan kepemilikan kendaraan sebagai bagian dari kegiatan usaha.

“Lalu yang keempat, mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha, karena istrinya, anak-anaknya mungkin, dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya 3 motor, 4 motor, motornya direntalin, segala macam. Jadi itu kurang lebih,” tuturnya.

Namun, perubahan status tersebut juga membuat pertanyaan mengenai perlindungan yang selama ini menjadi sorotan pengemudi tetap terbuka.

Jika hubungan dengan aplikator tetap berbasis kemitraan, sejumlah hak yang lazim melekat pada pekerja formal tidak otomatis berlaku dalam skema yang sama.

Salah satunya adalah THR dan bonus.

THR dan Bonus Tidak Otomatis

Menurut Maman, THR dan bonus akan dikembalikan pada kesepakatan antara pengemudi dan aplikator dalam perjanjian kemitraan.

Artinya, pemerintah tidak menyatakan kedua komponen tersebut sebagai hak otomatis pengemudi sebagaimana hak yang diatur dalam hubungan kerja formal.

Pemerintah, kata Maman, akan menjalankan fungsi mediasi melalui Kementerian UMKM jika terdapat persoalan dalam hubungan kemitraan tersebut.

Posisi ini menjadi penting karena pengemudi selama ini menanggung biaya operasional seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan, sementara aktivitas mereka tetap berlangsung dalam sistem yang ditentukan perusahaan aplikasi.

Di sisi lain, perusahaan aplikasi memiliki kendali melalui sistem digital yang menentukan antara lain proses pemesanan, distribusi layanan, dan mekanisme pendapatan.

Kondisi tersebut selama ini menjadi bagian dari perdebatan mengenai posisi pengemudi sebagai mitra atau pekerja.

Baca juga: Program MBG Bakal Kembali Digugat, Kini soal Perpres yang Diterbitkan Prabowo

Bukan Karyawan, tetapi Tetap Dilindungi

Status kemitraan bukan hal baru dalam hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Pengaturan sektor transportasi daring sebelumnya juga menempatkan hubungan tersebut dalam kerangka kemitraan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, misalnya, mengatur perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan masih berstatus berlaku.

Perubahan terbaru tidak semata-mata menghapus perlindungan bagi pengemudi. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto mengatur sejumlah perlindungan bagi pekerja transportasi online, termasuk perlindungan sosial dan pembagian pendapatan. Pemerintah juga menetapkan batas potongan pendapatan oleh perusahaan aplikator maksimal 8 persen.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah pengemudi mendapat perlindungan atau tidak, tetapi bentuk perlindungan apa yang berlaku dan siapa yang menanggungnya dalam hubungan kemitraan tersebut.

Hal itu menjadi relevan ketika status pengemudi diarahkan sebagai usaha mikro. Di satu sisi, pemerintah menawarkan akses pada kebijakan pemberdayaan UMKM. Di sisi lain, hubungan dengan aplikator tetap tidak ditempatkan sebagai hubungan kerja formal.

Pemerintah Pertimbangkan Keberlangsungan Aplikator

Maman juga menegaskan pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan aplikator dalam kebijakan tersebut.

Menurut dia, pesan itu juga disampaikan oleh komunitas ojol yang ditemuinya. Mereka meminta kebijakan pemerintah tidak hanya memperhatikan kepentingan pengemudi, tetapi juga keberlanjutan perusahaan aplikasi.

“Karena pesan dari semua komunitas ojol yang saya temuin, mereka juga menitipkan pesan: tolong kebijakan ini juga mempertimbangkan faktor keberlanjutan, keberlangsungan dari aplikator. Karena ini kan seperti dua koin yang enggak bisa dipisahkan ini, dua mata koin yang enggak bisa dipisahkan,” tandasnya.

Pertimbangan tersebut memperlihatkan dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan dalam ekosistem transportasi online: pendapatan dan perlindungan pengemudi di satu sisi, serta keberlangsungan model bisnis perusahaan aplikasi di sisi lain.

Ketentuan Masih Disinkronkan

Maman mengatakan pemerintah masih melakukan sinkronisasi sejumlah ketentuan dalam kebijakan ekosistem transportasi digital.

Menurut dia, masih ada sekitar dua pasal yang perlu difinalisasi.

“Nah, intinya gini. Eh, kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai transport ekosistem di transportasi digital. Jadi, eh tinggal ada beberapa pasal lagi lah yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar 2 pasal tadi. Nah, itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini,” katanya.

Dengan status usaha mikro dan tetap digunakannya skema kemitraan, persoalan THR dan bonus kini bergeser dari pertanyaan mengenai hak pekerja formal menjadi persoalan apa yang disepakati pengemudi dan aplikator serta seberapa kuat pemerintah memastikan kesepakatan tersebut berjalan adil.

Itulah salah satu konsekuensi penting dari perubahan status pengemudi ojol yang perlu dilihat bersama dengan manfaat pemberdayaan UMKM dan perlindungan yang telah diatur pemerintah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.