TRIBUNWOW.COM - Seorang pengendara motor diduga merusak palang pintu perlintasan kereta api JPL 734 di Sleman, Minggu (9/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB dan menyebabkan lengan palang pintu perlintasan sisi selatan patah.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, petugas langsung melakukan penanganan dan perbaikan setelah kejadian.
Selama proses perbaikan, perlintasan sebidang dijaga oleh petugas pengamanan Daop 6 Yogyakarta.
Perbaikan selesai dilakukan pada pukul 18.35 WIB. Palang pintu kembali berfungsi normal.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan kejadian tersebut karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan.
Meski demikian, kejadian tersebut dipastikan tidak mengganggu perjalanan kereta api.
Baca juga: BGN Wajibkan Label Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG untuk Cegah Keracunan
KAI Daop 6 Yogyakarta kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Feni mengatakan, petugas pengamanan dan unit prasarana KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk meningkatkan upaya pencegahan kejadian serupa.
KAI mengingatkan pengguna jalan agar berhenti ketika palang pintu perlintasan mulai menutup dan tidak memaksakan diri untuk menerobos.
Berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Sementara itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengemudi saat melewati perlintasan sebidang.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengingatkan bahwa menerobos palang pintu perlintasan merupakan pelanggaran dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
KAI mengajak masyarakat ikut menjaga prasarana keselamatan di perlintasan sebidang.
Masyarakat juga diimbau selalu tertib dan mengutamakan keselamatan saat melintas di sekitar jalur kereta api.
Baca juga: Detik-detik Mobil Bupati Lampung Selatan Terjebak di Jalanan Rusak, Singgung Pejabat Lama
(*)