TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Khariq Anhar menghadapi wisuda dan persidangan dalam waktu berdekatan. Mahasiswa Program Studi Agroteknologi Universitas Riau itu dituntut enam bulan penjara dalam perkara dugaan manipulasi informasi elektronik yang dikenal sebagai perkara “timpa teks”.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (10/8/2026). Khariq dijadwalkan wisuda pada 18 Agustus, sebelum kembali ke Jakarta untuk menjalani sidang pembelaan pada 20 Agustus.
Jadwal tersebut ditetapkan setelah kuasa hukum Khariq menyampaikan kepada hakim bahwa 18 Agustus bertepatan dengan agenda wisuda kliennya.
Di ruang sidang, Khariq mengatakan akan berupaya kembali ke Jakarta setelah wisuda. Ia juga menyampaikan harapannya setelah menyelesaikan pendidikan.
“Saya harap itu dapat kerja yang mulia, bukan dapat penjara,” tutur Khariq.
Hakim kemudian meminta hal tersebut disampaikan dalam agenda pembelaan.
Perkara ini bermula dari unggahan di akun Instagram @aliansimahasiswamenggugat setelah demonstrasi Agustus 2025.
Editan tersebut juga memuat unsur meme, termasuk tambahan kalimat “Dan Membawa Bendera One Piece” dan perubahan tampilan foto Said Iqbal.
Unggahan itu kemudian menjadi objek perkara dugaan manipulasi informasi elektronik yang menempatkan Khariq sebagai terdakwa.
Baca juga: Khariq Anhar Tertunduk dan Geleng-geleng Kepala Dituntut 6 Bulan Penjara Tekait Kasus Timpa Teks
Jaksa menuntut Khariq enam bulan penjara berdasarkan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jaksa menilai perubahan informasi elektronik dilakukan secara sadar dan ditujukan agar hasil editan diterima publik. Perbuatan tersebut dinilai memberatkan karena disebut menimbulkan keresahan dan kegaduhan serta berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan pemerintah.
Sebagai hal yang meringankan, Khariq dinilai belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan.
Penilaian tersebut merupakan bagian dari tuntutan jaksa. Perkara masih diperiksa dan belum berkekuatan hukum tetap.
Khariq menjelaskan editan itu dibuat sebagai ekspresi kekecewaan terhadap pernyataan Said Iqbal terkait larangan mahasiswa dan pelajar mengikuti aksi.
Ia menyebut unggahan tersebut ditujukan kepada Said Iqbal dan membantah bermaksud menyebarkan informasi palsu. Menurut Khariq, editan itu merupakan meme atau ekspresi di media sosial.
Peneliti Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya dan Sistem Informasi (CMCI) Universitas Padjadjaran, Sandi Jaya Saputra, menilai karakter visual unggahan lebih dekat dengan meme atau satire.
Ia menunjuk tipografi, blok hitam, dan elemen visual yang tidak lazim sebagai tanda editan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan editan parodi tidak otomatis memenuhi unsur penghasutan tanpa ajakan negatif yang jelas.
Kedua pandangan tersebut merupakan perspektif ahli dan bukan putusan atas perkara.
Perkara “timpa teks” berbeda dari perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang sebelumnya menjerat Khariq bersama Delpedro Marhaen Rismansyah, Syahdan Husein, dan Mufazzar Halim. Dalam perkara tersebut, mereka telah divonis bebas.
Khariq akan menjalani wisuda pada 18 Agustus sebelum menyampaikan pembelaan di persidangan pada 20 Agustus.