H Abdul Razak Sah Jadi Anggota DPRK Aceh Besar, Gantikan Almarhum Ahmad Zainuri
Saifullah August 10, 2026 09:35 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – H Abdul Razak resmi menjadi Anggota DPRK Aceh Besar melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Abdul Razak dari Partai Amanat Nasional (PAN) menggantikan almarhum Ahmad Zainuri, ST, yang meninggal dunia pada 11 April 2026.

Pengucapan sumpah dan janji Abdul Razak berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (10/8/2026).

Prosesi tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, SIKom, dan turut dihadiri Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris bersama Wakil Bupati, Drs Syukri A Jalil.

Pengangkatan Abdul Razak sebagai Anggota DPRK Aceh Besar berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 100.1.4.2/655/2026 tanggal 3 Agustus 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRK Aceh Besar.

Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris atau akrab disapa Syech Muharram mengucapkan selamat kepada Abdul Razak atas amanah baru yang diembannya.

Baca juga: Anggota DPRK Aceh Besar Fraksi PAN, Ahmad Zainuri Meninggal di Bandara SIM

Ia berharap, Abdul Razak dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas serta memperkuat sinergi antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

“Selamat kepada Saudara H Abdul Razak yang telah mengucapkan sumpah sebagai Anggota DPRK Aceh Besar Pengganti Antarwaktu. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” kata Muharram.

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti mengatakan, pelaksanaan PAW merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk mengisi kekosongan kursi DPRK setelah Ahmad Zainuri meninggal dunia.

Ia meminta Abdul Razak menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya percaya, Saudara H Abdul Razak akan melaksanakan tugas sebagai Anggota DPRK Aceh Besar dengan sebaik-baiknya,” ucap Ketua DPRK. 

“Jalankan tugas dengan penuh kesungguhan, jaga kepercayaan masyarakat, serta senantiasa mengedepankan kepentingan rakyat,” kata Abdul Muchti.

Abdul Muchti juga menyampaikan duka cita atas wafatnya Ahmad Zainuri sekaligus mengapresiasi pengabdian almarhum selama menjadi Anggota DPRK Aceh Besar.

Baca juga: Gantikan Fata Muhammad, Ardiansyah Ditunjuk sebagai Plt Sekwan DPRK Aceh Besar

Ia berharap, kehadiran Abdul Razak dapat memberikan energi baru bagi DPRK Aceh Besar, khususnya dalam memperkuat Fraksi PAN.

Selain itu, Abdul Razak diharapkan dapat berkontribusi dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRK, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Berdasarkan Pasal 180 Ayat (3) Peraturan DPRK Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Besar, anggota DPRK pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan dewan dari anggota DPRK yang digantikannya,” jelas Abdul Muchti.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Abdul Razak ditempatkan sebagai anggota Badan Musyawarah, anggota Badan Kehormatan, serta anggota Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh DPRK Aceh Besar.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.