Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh membongkar dua kasus peredaran narkotika jaringan Aceh-Malaysia yang melibatkan narkotika jenis etomidate dan ekstasi dalam jumlah besar.
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Aceh menangkap dua tersangka yang masing-masing merupakan oknum keuchik aktif di Aceh Utara dan oknum anggota Polri.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan dalam dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).
Kasus pertama diungkap di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara pada Jumat (24/7/2026).
Dalam kasus itu, petugas menangkap RB (41), yang merupakan oknum keuchik aktif di Aceh Utara.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 2.495 unit cartridge atau vape getar, 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate, 50.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, serta dua unit handphone Android.
Baca juga: Kapolda Aceh Perang Terbuka Lawan Bandar Narkoba: Hentikan atau Dimatikan
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, ekstasi tersebut positif mengandung MDMA yang termasuk narkotika Golongan I.
Sementara cartridge vape getar dan cairannya, positif mengandung etomidate yang masuk narkotika Golongan II.
“Pengungakapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi,” ujar Kapolda.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan,” katanya.
Dari hasil interogasi, RB mengaku barang tersebut diterima dari seorang pengendali bernama Pablo alias AH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
RB disebut mengambil ekstasi dan etomidate di Aceh Tamiang, untuk selanjutnya diedarkan di Aceh dan provinsi lainnya.
Atas pekerjaannya itu, RB dijanjikan upah Rp100 juta oleh Pablo alias AH.
Baca juga: Gugur Saat Hadang Pelaku Narkoba di Bireuen, Pratu Galuh Diganjar Penghargaan Kapolda Aceh
Berikutnya, kasus kedua diungkap di Desa Bate Timoh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen pada Sabtu (25/7/2026).
Petugas berhasil menangkap RF (31), yang merupakan oknum anggota Polri, dan menyita 142 unit cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate.
Dalam kasus ini, beber Kapolda, tiga orang lainnya yang berada di dalam kendaraan, termasuk T, berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO. Polisi juga masih memburu RK yang diduga berperan sebagai pemasok.
RF diketahui memperoleh etomidate dari RK dengan harga Rp850 ribu per cartridge (kartrid), kemudian menjualnya kepada T seharga Rp1 juta per cartridge.
Dari transaksi tersebut, RF memperoleh keuntungan Rp150 ribu per cartridge.
Pengungkapan kasus ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.
Sebab, saat polisi berupaya menghentikan kendaraan pelaku di depan SPBU Desa Cot Meurak, para pelaku menerobos barikade hingga menabrak sepeda motor.
Dalam peristiwa tersebut, Pratu Galuh Nugraha, anggota Polisi Militer Kodam Iskandar Muda yang ikut membantu polisi menghentikan kendaraan pelaku, mengalami luka tembak akibat peluru rekoset dan meninggal dunia.
Baca juga: Kapolda Aceh Perang Terbuka Lawan Bandar Narkoba: Saya Kejar dan Miskinkan Kamu
“Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Pratu Galuh Nugraha kemudian ditemukan mengalami luka tembak akibat peluru rekoset,” urai Kapolda Aceh.
Selain dua kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Aceh juga menangani delapan laporan polisi terkait tindak pidana narkotika sepanjang Juli 2026.
Dari perkara itu, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sabu seberat 569,35 gram.
Kapolda menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat Aceh.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat dan semua pihak agar bersama-sama saling mencegah peredaran narkotika di Tanah Rencong.
“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata,” tutur Kapolda.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.(*)