Tertunduk Usai Dituntut 6 Bulan, Khariq Dapat Dukungan dan Desakan Pembebasan dari Amnesty
Muhammad Zulfikar August 10, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Khariq Anhar tertunduk di kursi terdakwa setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan enam bulan penjara terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (10/8/2026).

Mengenakan kemeja biru muda, Khariq tampak menggeleng-gelengkan kepala.

Baca juga: Khariq Anhar Wisuda di Tengah Tuntutan 6 Bulan: “Semoga Dapat Kerja, Bukan Penjara”

Tangan kirinya perlahan terangkat ke wajah yang masih tertunduk. 

Jemarinya terlihat mengusap area sekitar dahi dan batang hidung.

Baca juga: Ferry Irwandi Nilai Perkara Timpa Teks Khariq Anhar Absurd

Sekitar 15 detik ia berada dalam posisi tersebut.

Tak lama kemudian, Khariq kembali mendongakkan kepala.

Posisi duduknya pun kembali tegak ketika hakim mempersilakan sejumlah pihak menyerahkan amicus curiae atau pendapat hukum dari pihak di luar perkara kepada majelis hakim.

Suasana di ruang sidang kemudian berubah. Sejumlah pihak yang menyerahkan amicus curiae menghampiri Khariq. 

Mereka menyalami dan menepuk pundaknya sembari memberikan kata-kata penyemangat.

Momen tersebut terjadi setelah jaksa menilai Khariq terbukti melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Bahwa rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya tindakan aktif dari terdakwa yang memerlukan kehendak dan kesadaran dari diri terdakwa, sehingga perubahan terhadap informasi elektronik bukanlah akibat sampingan dari penggunaan data elektronik, melainkan merupakan tujuan yang memang dikehendaki oleh terdakwa,” jelas jaksa.

Jaksa juga menyatakan unggahan tersebut bersifat publik dan kemudian di-repost oleh akun lain.

“Tetapi juga menghendaki agar hasil perubahan tersebut diterima sebagai informasi oleh masyarakat,” lanjut jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan Khariq. Salah satunya adalah dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, serta adanya aksi demo yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum maupun pemerintah,” ujar jaksa.

Sementara itu, jaksa menyatakan Khariq belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan sebagai hal yang meringankan.

Baca juga: Khariq dan Topi Jerami: Fans One Piece yang Dituduh Jadi Pemantik Rusuh Demo Agustus 2025

Amnesty Minta Khariq Dibebaskan

Tuntutan enam bulan penjara tersebut mendapat respons dari Amnesty International Indonesia. Lembaga tersebut mendesak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat membebaskan Khariq dari segala tuntutan hukum.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai tuntutan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

“Tuntutan penjara terhadap Khariq kembali menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi terus berlanjut. Ini bukti negara terus tanpa henti mengejar dan menghukum anak muda yang berani mengkritik pemerintah,” kata Usman dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Usman juga menyoroti sejumlah hal yang menurutnya menjadi persoalan dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah fakta persidangan mengenai pihak yang melaporkan kasus Khariq.

Menurut Amnesty, Said Iqbal, yang namanya disebut dalam teks yang disunting Khariq, bukan pihak yang melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

“Sangat ironis mengetahui fakta di persidangan bahwa Said Iqbal bukanlah pihak yang melaporkan Khariq ke aparat penegak hukum,” tegas Usman.

Amnesty juga menilai dakwaan terhadap Khariq masih menyisakan persoalan karena sebelumnya ia sempat dibebaskan melalui putusan sela pada Januari 2026 sebelum kembali didakwa jaksa pada Februari 2026.

Selain itu, Amnesty mengkritik prosedur penangkapan Khariq di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Agustus 2025. Penangkapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip fair trial.

Menurut Usman, Khariq disergap secara tiba-tiba dengan kekerasan tanpa adanya penunjukan surat tugas yang sah dari kepolisian.

“Praktik sewenang-wenang semacam ini merupakan pelanggaran fatal terhadap prinsip penegakan hukum yang adil dan berlandaskan HAM,” lanjutnya.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Khariq kini menghadapi tuntutan enam bulan penjara. Sementara di ruang sidang, dukungan dari sejumlah pihak datang setelah pembacaan tuntutan, ketika dirinya sempat menundukkan kepala dan terdiam beberapa saat.

Baca juga: Hakim Masih Cuti, Sidang Terdakwa Khariq Anhar di Kasus Demonstrasi Agustus 2025 Kembali Ditunda

Segera Diwisuda

Khariq Anhar akan menjalani wisuda di Universitas Riau dengan statusnya yang masih sebagai terdakwa kasus dugaan manipulasi informasi elektronik "timpa teks".

Khariq baru saja menjalani sidang tuntutnan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (10/08/2026). Ia dituntut 6 bulan penjara.

Sidang dengan agenda pembelaan pun akan dilanjutkan pada 20 Agustus mendatang, tepat dua hari setelah Khariq wisuda.

Khariq saat ini masih berstatus mahasiswa Program Studi Argoteknologi di bawah Fakultas Pertanian, Universitas Riau. 

Semula hakim dan kuasa hukum Khariq sedikit kesulitan menentukan tanggal untuk sidang selanjutnya usai proses pembacaan tuntutan.

“(Tanggal) 18 (Agustus) bisa?” tanya hakim.

“Kamis minggu besok sudah siap yang mulia, tapi kalau 18 dia wisuda,” balas salah satu kuasa hukum Khariq.

Setelah diskusi sesaat, tanggal sidang pun ditetapkan.

Khariq berkata ihwal dirinya akan berupaya dapat kembali ke Jakarta untuk mengikuti sidang.

Dalam kesempatan itu pun Khariq sempat mengungkapkan dia ingin segera mendapatkan pekerja setelah wisuda, bukan alih-alih dihukum penjara.

“Izin terakhir yang mulia, ini kan tanggal 18 saya wisuda ya, yang Mulia. Walaupun tanggal 20 pleidoi, ini kira-kira seminggu kemudian saya akan divonis. Nah, saya harap itu dapat kerja yang mulia, bukan dapat penjara,” tutur Khariq.

“Itu (nanti disampaikan) dalam pembelaan nanti, ya” ujar hakim.

Sebelumnya ia juga telah divonis bebas dalam kasus penghasut demo yang sama bersama Delpedro Marhaen Rismansyah, Syahdan Husein, dan Mufazzar Halim. 

Kasus "timpa teks" bermula dari unggahan di akun media sosial @aliansimahasiswamenggugat pasca demonstrasi Agustus 2025. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.