TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengikuti Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Dalam rapat itu, pemerintah membahas keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk persoalan pembiayaan gaji PPPK di sejumlah daerah.
Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) memenuhi pembayaran gaji PPPK dan memastikan tidak ada pegawai yang dirumahkan akibat keterbatasan anggaran belanja pegawai.
Tito mengatakan, skema pertama yang perlu dilakukan Pemda adalah melakukan efisiensi anggaran.
Efisiensi tersebut dapat dilakukan dengan mengurangi perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, hingga belanja makanan dan minuman.
Skema kedua, apabila Pemda memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat, dana tersebut akan disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Lalu, skema ketiga diberikan apabila Pemda telah melakukan efisiensi tetapi masih belum mampu memenuhi belanja pegawai, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” kata Tito kepada awak media usai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Tito juga mengatakan persoalan PPPK telah dibahas bersama sejumlah kementerian terkait, termasuk mengenai status dan pembiayaannya.
Pembahasan dilakukan menyusul adanya sejumlah Pemda yang menyampaikan potensi keterbatasan anggaran untuk memenuhi belanja pegawai, khususnya pembayaran gaji PPPK.
“Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan, pemerintah pusat telah menyiapkan dukungan anggaran bagi daerah yang membutuhkan tambahan kemampuan fiskal untuk memenuhi belanja pegawai.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, total dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun merupakan DBH yang dibayarkan kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.
“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” jelas Tito.
Menurut dia, tambahan dukungan tersebut diharapkan dapat membantu Pemda memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji PPPK dan PPPK paruh waktu.
Selain membahas keberlanjutan PPPK, pemerintah juga membahas persoalan tenaga pendidik dan guru.
Tito menjelaskan, pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Adapun pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Terkait tenaga pendidik dan guru, Tito mengatakan pemerintah pusat tengah mengkaji sejumlah langkah untuk menangani persoalan tersebut.
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah mengalihkan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat.
Guru yang berstatus ASN pemerintah pusat nantinya dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Dengan begitu, distribusi guru di berbagai daerah diharapkan dapat lebih merata.
“Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” tandasnya.