Tegas! Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Menantunya Diduga Gegara Perilaku tidak Pantas
Saifullah August 11, 2026 12:35 AM

 

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan menantunya, Pengiran Raabi'atul Adawiyyah, pada 7 Agustus 2026.

SERAMBINEWS.COM BRUNEI DARUSSALAM – Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan yang disandang menantunya, Pengiran Raabi'atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah.

Keputusan tersebut diumumkan Kantor Grand Chamberlain Brunei pada Jumat (7/8/2026).

Gelar “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri” yang sebelumnya melekat pada Raabi'atul Adawiyyah, resmi dicabut.

Keputusan istana itu menjadi perhatian karena menyangkut salah satu anggota keluarga Kerajaan Brunei.

Perilaku tersebut disebut telah mencoreng nama baik keluarga kerajaan sekaligus dianggap menunjukkan kurangnya rasa hormat kepada Sultan Hassanal Bolkiah.

Meski demikian, Istana Brunei tidak menjelaskan secara terbuka tindakan atau kejadian spesifik yang menjadi alasan pencabutan gelar tersebut.

Tidak ada pula keterangan rinci mengenai bentuk pelanggaran yang dimaksud.

Baca juga: Kondisi Raja Terkaya Sultan Brunei Hassanal Bolkiah Dirawat di RS Malaysia, Kelelahan Saat KTT ASEAN

Sikap istana yang tidak mengungkap detail tersebut membuat alasan resmi pencabutan gelar masih terbatas pada pernyataan mengenai perilaku yang dianggap tidak pantas dan tidak menghormati Sultan.

Raabi'atul Adawiyyah merupakan istri Pangeran Abdul Malik, salah satu putra Sultan Hassanal Bolkiah dan Ratu Saleha.

Pasangan tersebut melangsungkan pernikahan pada April 2015.

Prosesi pernikahan kerajaan berlangsung cukup panjang, yakni sejak 5 hingga 16 April 2015 di Bandar Seri Begawan.

Sementara upacara sumpah pernikahan digelar pada 12 April 2015 di Istana Nurul Iman, kediaman resmi Sultan Brunei.

Pangeran Abdul Malik sendiri merupakan salah satu anggota keluarga kerajaan yang berada dalam garis suksesi takhta Brunei.

Pada pertengahan 2026, ia juga dipercaya menduduki jabatan sebagai Menteri di Kantor Perdana Menteri Brunei.

Menariknya, pencabutan gelar terhadap Raabi'atul Adawiyyah kali ini tidak disertai informasi mengenai perceraian atau perubahan status pernikahannya dengan Pangeran Abdul Malik.

Dengan demikian, keputusan tersebut berbeda dari sejumlah kasus pencabutan gelar kerajaan yang pernah terjadi sebelumnya di lingkungan keluarga Sultan Brunei.

Pada 2003, Sultan Hassanal Bolkiah pernah mencabut seluruh gelar yang dimiliki istri keduanya setelah keduanya bercerai berdasarkan hukum syariah.

Tujuh tahun kemudian, pada 2010, gelar istri ketiga Sultan juga dicabut.

Namun, kedua peristiwa tersebut memiliki latar belakang yang berbeda karena berkaitan langsung dengan perceraian Sultan dengan masing-masing istrinya.

Dalam kasus terbaru, gelar yang dicabut merupakan gelar milik istri dari salah seorang putra Sultan.

Karena itu, keputusan tersebut menimbulkan perhatian tersendiri.

Terlebih istana menyebut alasan yang berkaitan dengan perilaku dan penghormatan terhadap Sultan.

Hingga pengumuman tersebut disampaikan, belum ada penjelasan resmi mengenai apakah pencabutan gelar itu akan diikuti tindakan lain terhadap Raabi'atul Adawiyyah.

Istana Brunei juga belum memberikan keterangan mengenai apakah keputusan tersebut berdampak terhadap kedudukannya sebagai istri Pangeran Abdul Malik maupun status pernikahan keduanya.

Pencabutan gelar kerajaan pada dasarnya menjadi keputusan internal istana.

Namun, karena menyangkut keluarga Kerajaan Brunei dan dilakukan tanpa penjelasan rinci mengenai perilaku yang dipersoalkan, keputusan tersebut menjadi sorotan publik dan media regional.

Untuk sementara, informasi resmi yang tersedia hanya menyebut bahwa gelar “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri” telah dicabut karena perilaku yang dinilai tidak pantas serta dianggap tidak menunjukkan penghormatan yang semestinya kepada Sultan Hassanal Bolkiah.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.