Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - RWN (34), warga Aceh Barat, ditangkap polisi setelah diduga mencuri tujuh karung beras di salah satu toko grosir kawasan Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Terduga pelaku ditangkap di Aceh Selatan pada Sabtu (9/8/2026) dini hari. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Polresta Banda Aceh dengan Polres Aceh Selatan.
Plt Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri membenarkan penangkapan tersebut. “Terduga pelaku pencurian diamankan di Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (9/8/2026) dini hari. Ini merupakan kerja sama antara Polresta Banda Aceh dengan Polres Aceh Selatan,” ujar AKP Jufri dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, pencurian terjadi pada Minggu (26/7/2026) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu RWN mendatangi toko grosir tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan berpura-pura menjadi pembeli.
Terduga pelaku kemudian menanyakan harga beberapa jenis beras. Setelah itu, ia mengambil tujuh karung beras kemasan 15 kilogram merek Yushima dan meletakkannya di sepeda motor yang digunakan.
Setelah mengambil beras, RWN berpura-pura menanyakan alamat kepada pemilik toko, Syarifah Zukhria (36). Pada saat bersamaan, korban didatangi pelanggan lain untuk berbelanja. “Terduga pelaku menggunakan kesempatan tersebut untuk kabur dari toko grosir menggunakan sepeda motor yang digunakannya,” jelas AKP Jufri.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Lueng Bata dengan Laporan Polisi Nomor LP.B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata tanggal 5 Agustus 2026. Polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Berjaga hingga Dini Hari, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Pencarian tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Unit Reskrim Polsek Lueng Bata juga berkomunikasi dengan Polres jajaran Polda Aceh hingga memperoleh informasi bahwa RWN akan menuju Kabupaten Aceh Selatan.
Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lueng Bata berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan dan menyampaikan ciri-ciri terduga pelaku serta identitas kendaraan yang digunakan.
“Anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan yang sudah siaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai laporan dari Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh,” kata AKP Jufri.
RWN beserta sepeda motornya kini diamankan di Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Ia dijerat Pasal 486 KUHP jo Pasal 477 KUHP. Berdasarkan hasil interogasi personel, RWN juga disebut pernah melakukan pencurian serupa di sejumlah kawasan, yakni Peunayong, Lueng Bata, Keutapang, Panteriek, Simpang Surabaya, Ateuk Munjeng dan Batoh.(*)