Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang mantan karyawan hotel di Banda Aceh, SSE (33), warga Aceh Besar, ditangkap polisi setelah diduga mencuri satu unit laptop inventaris hotel tersebut.
Laptop itu diambil SSE dari meja resepsionis salah satu hotel di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Minggu (2/8/2026) dini hari lalu. Akibat kejadian tersebut, pihak hotel mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta.
Plt Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri mengatakan, SSE diduga melakukan pencurian karena tidak menerima keputusan pihak hotel yang memberhentikannya sebagai karyawan.
“Yang bersangkutan melakukan pencurian karena tidak menerima keputusan pemecatan dari pihak hotel,” ujar AKP Jufri dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Kapolsek Lueng Bata itu menjelaskan, saat kejadian SSE masuk ke hotel melalui pintu utama dan langsung menuju meja resepsionis. Ketika itu, petugas resepsionis sedang tertidur.
“Petugas resepsionis hotel pada saat itu sedang tertidur. Kemudian terduga pelaku langsung mengambil laptop yang terletak di meja dan membawa kabur melalui pintu utama hotel,” tambahnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lueng Bata melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV hotel. Dari hasil pengamatan tersebut, polisi mengetahui terduga pelaku merupakan salah satu mantan karyawan hotel.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/17/VIII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 2 Agustus 2026, polisi kemudian mendalami keberadaan SSE.
SSE akhirnya ditangkap pada Senin (3/8/2026) dini hari di salah satu kios di kawasan Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian berada di salah satu kios di Gampong Cot Mesjid, anggota Reskrim Polsek Lueng Bata yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” jelas Jufri.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Berjaga hingga Dini Hari, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Dari hasil interogasi, SSE mengakui telah mencuri satu unit laptop merek Acer warna Ocean Blue. Ia juga mengaku melakukan pencurian tersebut karena tidak menerima pemecatan terhadap dirinya sebagai karyawan hotel.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Laptop hasil curian tersebut ternyata belum sempat dijual dan masih disimpan di rumah SSE. Unit Reskrim Polsek Lueng Bata selanjutnya mendatangi rumah SSE dan mengamankan laptop tersebut sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, SSE dijerat Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Terhadap terduga pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*)